Dokter Tifa Sebut Keputusan Dirinya Tak Ditahan Sudah Sesuai UU, Bantah Ada Intervensi
Lisna Ali June 25, 2026 02:22 PM

TRIBUNPALU.COM - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menegaskan bahwa keputusan Kejaksaan tidak menahan dirinya sudah sesuai aturan.

Ia menilai keputusan tersebut murni berdasarkan pertimbangan hukum yang sah.

Dokter Tifa juga membantah tuduhan yang menyebut adanya intervensi di balik penangguhan penahanan itu.

Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan Ijazah Palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini memang terus menyita perhatian publik.

"Soal intervensi, menurut saya itu tuduhan yang tidak bertanggung jawab ya," kata Tifa saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Ia menilai, tudingan intervensi baru muncul usai Kejaksaan memutuskan tidak menahan dirinya dan Roy Suryo. 

Padahal, saat keduanya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, tak ada pihak yang mempertanyakan adanya intervensi.

Menurut Tifa, Kejaksaan hanya menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca juga: AHM Luncurkan New Honda Vario Evo 160, Tampil Lebih Sporti dan Bertenaga

Karena itu, ia menilai tuduhan intervensi terhadap pejabat atau pihak tertentu tidak berdasar.

"Ketika satu tahun kami dikriminalisasi, mendapat perlakuan yang tidak sewajarnya, bahkan yang terakhir kami ditangkap paksa, mereka tidak mengatakan adanya intervensi dari siapapun," ujar Tifa. 

"Tapi giliran Kejaksaan melakukan apa yang sebagaimana Undang-Undang, mereka menuduh orang-orang atau pejabat-pejabat melakukan intervensi. Itu menurut saya orang yang tidak bertanggung jawab ya," imbuh dia.

Jokowi Sanggupi Hadir di Sidang Ijazah Palsu

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan kliennya akan hadir sebagai saksi korban untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya dalam persidangan.

"Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya," tutur Rivai, Selasa (23/6/2026).

Baca juga: Kapolres AKBP Kari Amsah Ritonga Ajak Warga Perkuat Gotong Royong di HUT ke-18 Kabupaten Sigi

Menurut Rivai, Jokowi juga akan menunjukkan ijazah asli yang dimilikinya di hadapan majelis hakim dan publik saat persidangan berlangsung.

"Termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulang kali disampaikannya dalam berbagai kesempatan," kata dia.

Terkait tidak ditahannya Roy Suryo dan Tifa usai pelimpahan tahap II ke kejaksaan, Rivai menegaskan Jokowi menghormati keputusan aparat penegak hukum. 

Ia menyebut penahanan maupun tidaknya tersangka merupakan kewenangan penyidik dan jaksa.

“Perlu disampaikan jika Pak Jokowi tidak memiliki kepentingan terkait ditahan atau tidaknya para tersangka. Karena itu merupakan kewenangan penegak hukum demi kepentingan tugasnya baik penyidikan maupun penuntutan,” tutur Rivai.

"Yang menarik adalah ternyata pada tahap II, jaksa justru tidak melakukan penahanan, yang diduga adanya intervensi tertentu sehingga jaksa tidak jadi menahan," tambahnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.