Jokowi Disebut Akan Sampaikan Sosok Orang Kuat di Balik Roy Suryo, Dian PSI: Itu Kata Peradi Bersatu
Whiesa Daniswara June 25, 2026 03:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengatakan akan menyebut siapa orang kuat di balik penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Dian Sandi merespons adanya kabar bahwa Jokowi akan menyampaikan siapa sosok orang kuat yang melakukan intervensi penangguhan penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa pada Senin (22/6/2026).

Menurutnya, hal tersebut bukan pernyataan yang disampaikan oleh Jokowi, melainkan pernyataan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan.

"Itu kata Peradi Bersatu, bukan kata Pak Jokowi," kata Dian, dikutip dari cuitannya di X, Selasa (23/6/2026).

Dian Sandi menegaskan bahwa pernyataan Jokowi terkait Roy Suryo tidak ditahan kejaksaan sudah tegas, bahwa mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut menghormati proses hukum yang ada.

"Statement Pak Jokowi jelas dan terang benderang; itu kewenangan Kejaksaan, kita hormati proses hukum," kata Dian Sandi Utama.

KASUS IJAZAH JOKOWI - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo Cs di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).
KASUS IJAZAH JOKOWI - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atas tersangka Roy Suryo cs di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026). (Tribunnews.com/reynas abdila)

Baca juga: Susno Duadji: Kasus Ijazah Jokowi Lama dan Panjang karena Penegak Hukum Tidak Bisa Dipercaya Rakyat

Sebelumnya, Ade Darmawan merespons penangguhan penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa.

Ade menyebut agar Jokowi saja yang mengumumkan langsung siapa orang kuat yang diduga melakukan intervensi kasus ini diputuskan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa.

"Nanti biar Pak Jokowi sendiri yang menyampaikan ya, orang kuat itu. Kami tahu tetapi kami tidak mau hari ini membuka ini di sini," ujar Ade dikutip dari Kompas.TV, Selasa (23/6/2026).

"Yang penting, biarkan Pak Jokowi yang menyampaikan sendiri siapa orang itu agar, kita semua relawan bisa berbesar hati bisa menerima siapa orang tersebut," sambungnya.

Dia memastikan ada orang yang menyetujui penangguhan penahanan ini karena penangguhan penahanan ini tentu disetujui oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Nah Jaksa Agung ini katanya back up-nya cuma Allah. Ingat Pak Jaksa Agung, Anda akan ditagih Anda mengatakan bahwa saya tidak takut kepada siapapun, saya yang membackup saya bukan orang yang kuat lagi tetapi Maha Kuat Allah SWT, dengarkan janjimu akan ditagih, Pak Jaksa Agung ditagih Anda, Insya Allah," ujarnya.

Sementara itu, Jokowi menyebut bahwa keputusan mengenai penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan, dan semua pihak diminta untuk menghormati proses yang sedang berjalan.

"Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai," ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (23/6/2026).

Menurut Jokowi, hal yang lebih penting saat ini adalah memastikan proses hukum tetap berjalan hingga ke tahap persidangan.

Ia meminta semua pihak mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan menunggu keputusan pengadilan.

"Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai di persidangan," tuturnya.

Roy Suryo dan dokter Tifa dinyatakan tidak ditahan oleh Kejari Jaksel pada Senin (22/6/2026).

Keduanya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) lalu.

Setelah itu, Polda Metro Jaya melimpahkan Roy dan Tifa ke Kejari Jaksel pada Senin pagi.

Pada Senin sore, Roy Suryo dan dokter Tifa terlihat keluar dari Kejari Jaksel dan disampaikan tidak ditahan.

Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, mengatakan bahwa pihak keluarga menjadi penjamin tersangka agar tidak ditahan oleh pihaknya.

Selain adanya jaminan dari pihak keluarga, Kejari Jaksel juga mempertimbangkan surat dari tersangka yang berjanji akan kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.

"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang mau menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," ungkapnya di Gedung Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, Senin.

(Tribunnews.com/Rakli) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.