Sosok-Rekam Jejak Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Eks Ketua Ombudsman, Pernah Vonis Ammar Zoni
Dewi Agustina June 25, 2026 02:34 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati akan memimpin jalannya sidang perdana kasus dugaan suap, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025, Kamis (25/6/2026) hari ini.

Akan duduk sebagai terdakwa adalah mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat ini, Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati akan didampingi anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar Kamis 25 Juni

"Sidang Terdakwa Hery Susanto (eks Ketua Ombudsman), agenda pembacaan dakwaan," ucap Jubir PN Jakpus, Andi Saputra kepada awak media.

Sosok Hakim Dwi Elyarahma

Dwi Elyarahma Sulistiyowati SH adalah seorang Hakim Madya Pratama di lingkungan peradilan Indonesia. 

Ia aktif bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memimpin sejumlah persidangan untuk kasus-kasus besar dan menonjol.

 

 

Berikut rekam jejak dan kasus yang ditangani Hakim Dwi Elyarahma:

  • Kasus Korupsi Eks Ketua Ombudsman (Juni 2026)

Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim untuk mengadili perkara dugaan korupsi (kasus nikel) yang melibatkan eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, di PN Jakarta Pusat. 

Hakim Dwi akan didampingi dua hakim anggota, Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.

Sidang perdana tersebut dijadwalkan berlangsung di Ruang Wirjono Projodikoro 1.

  • Vonis Ammar Zoni (April 2026)

Menjadi Hakim Ketua yang menjatuhkan vonis hukuman 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar kepada aktor Ammar Zoni terkait kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.

  • Riwayat Tugas

Sebelum berkarir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dwi pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Depok.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus merupakan profil pengadilan terkini tempat Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati SH menjalankan tugasnya. 

Berdasarkan Daftar Pegawai PN Jakarta Pusat, ia tercatat resmi sebagai salah satu aparatur penegak hukum di sana.

Profil Satuan Kerja Terkait

Instansi Terkini: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jl. Bungur Besar Raya No.24, Kemayoran, Jakarta Pusat).

Instansi Sebelumnya: Pengadilan Negeri Depok Kelas IA (Kompleks Perkantoran Kota Depok, Jawa Barat), tempat ia bertugas hingga awal tahun 2024 sebelum mutasi ke Jakarta.

Profil Jabatan

Menurut data kepegawaian resmi pada Profil Pegawai PN Jakarta Pusat:

NIP: 19790905 200704 2 001

Pangkat/Golongan: Pembina/(IV/a)

Kualifikasi Jabatan: Hakim Madya Pratama

Mulai Tugas ASN: Sejak tahun 2007

Duduk Perkara Kasus Hery Susanto

Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain. 

"Pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata Syarief saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Ia mengatakan kasus yang menjerat Hery ini berawal dari salah satu perusahaan bernama PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Kemudian, Hery yang masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.

"Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucapnya.

Dari hal tersebut, Hery menerima uang sebagai imbalannya sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. 

Lewat surat itu, kata Syarief, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar," tuturnya. 

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. 

Hery Susanto Dipecat

Hery Susanto sebelumnya dijatuhi sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Ketua Ombudsman periode 2026-2031 usai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode etik perilaku anggota Ombudsman.

Putusan itu diambil setelah Majelis Etik Ombudsman RI menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran kode etik Hery Susanto pada Senin (8/6/2026).

"Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ucap anggota majelis etik Ombudsman RI, Partono saat bacakan putusan.

Usai adanya putusan ini, majelis etik pun merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman lainnya untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Rekomendasi itu sebagai dasar agar kedepan presiden dapat mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tetap Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu dalam putusan itu, majelis etik juga merekomendasikan pimpinan Ombudsman untuk menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Ketua DPR RI dan ditembuskan kepada Komisi II DPR RI untuk melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru pasca Hery dikenakan PTDH.

"Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, proses pemeriksaan etik Hery Susanto ini telah dilakukan oleh majelis etik Ombudsman pasca eks Ketua Ombudsman periode 2026-2031 itu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus suap.

Majelis etik dalam prosesnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan mulai dari Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Ombudsman, hingga terakhir meminta keterangan tertulis dari Hery Susanto.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.