Geger SPMB di Gunungkidul, Anak PNS Terdaftar Masuk Jalur Afirmasi Keluarga Miskin
deni setiawan June 25, 2026 03:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Satu fakta ditemukan dalam proses seleksi penerimaan murid baru (SPMB) 2026 tingkat SMP di Kabupaten Gunungkidul.

Anak seorang pegawai negeri sipil (PNS) masuk dalam penjaringan siswa baru jalur afirmasi keluarga miskin.

Atas temuan tersebut, Disdik pun melaporkannya ke pihak terkait untuk dilakukan perbaikan.

Calon siswa yang masuk jalur afirmasi tersebut pun disebut telah mengundurkan diri pasca temuan tersebut.

Baca juga: Sorakan Warga Iringi Rekonstruksi Pembunuhan Dua Wanita di Patikraja Banyumas

• Sopir Terbangun saat Kabin Sudah Ringsek, Truk 65 Ton Hantam Tiang Jembatan Kali Bodri Kendal

Disdik Kabupaten Gunungkidul menemukan fakta unik dalam pelaksanaan SPMB 29026 tingkat SMP melalui jalur afirmasi.

Seorang calon siswa yang mendaftar melalui jalur tersebut diketahui memiliki orangtua berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Orangtua dari anak tersebut juga tercatat dalam kategori keluarga miskin pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Dinsos P3A Kabupaten Gunungkidul untuk ditindaklanjuti. 

Kepala Disdik Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati mengatakan, kasus itu ditemukan saat proses SPMB jalur afirmasi di SMP Negeri 1 Wonosari.

Saat itu, terdapat pendaftar yang orangtuanya tercatat masuk desil 2 dalam DTSEN.

Diketahui, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga yang masuk DTSEN desil 1 hingga 5.

"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata siswa ini, orangtuanya adalah seorang PNS," kata Nunuk seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/6/2026).

• 32 SMP Negeri di Boyolali Kekurangan Siswa, Masih Butuh 1.561 Pendaftar

Mengundurkan Diri 

Nunuk mengatakan, setelah temuan tersebut terungkap, calon siswa bersangkutan mengundurkan diri dari proses SPMB jalur afirmasi di SMP Negeri 1 Wonosari.

Pihaknya juga telah melakukan pengecekan dan memastikan nama siswa tersebut sudah tidak tercatat sebagai pendaftar.

"Siswa bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai pendaftar," kata dia.

Menurut Nunuk, Disdik tidak memiliki kewenangan untuk mengubah data DTSEN.

Karena itu, pihaknya langsung melaporkan temuan tersebut kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar dilakukan perbaikan data.

"Catatan bersama agar ada perbaikan sehingga ke depannya data bisa lebih akurat," ucap Nunuk.

Sementara itu, Plt Kepala Dinsos P3A Kabupaten Gunungkidul, Suyono telah menerima laporan terkait temuan tersebut.

Dia menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis dari Kemensos, ASN, anggota TNI, maupun Polri yang tercatat dalam desil 1 hingga 4 DTSEN tidak masuk dalam kategori penerima bantuan sosial.

Menurut Suyono, apabila ditemukan ketidaksesuaian data, perbaikan dapat dilakukan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di masing-masing kelurahan.

"Ada ketentuannya sehingga data tersebut bisa diubah sesuai perkembangan masyarakat," katanya. (*)

Sumber Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.