Peluang Sony Sonjaya Diterima Justice Collaborator di LPSK Usai Ditolak Kejagung, Dipengaruhi Ini
Musahadah June 25, 2026 05:05 PM

 

SURYA.CO.ID - Setelah permohonan menjadi justice collaborator ditolak Kejaksaan Agung, tersangka kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, tak pantang menyerah. 

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ini mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Sementara Justice collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang mengakui perbuatannya dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang lebih besar atau terorganisir.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti menjelaskan pihaknya telah melengkapi seluruh persyaratan pengajuan JC sebagaimana yang diminta oleh LPSK.

• Akhirnya Sony Sonjaya Ditolak Jadi Justice Collaborator, Tak Lama Usai Elza Syarief Beber Siasatnya

Kini kata dia, pihaknya tinggal menunggu proses pengkajian yang sedang dilakukan LPSK atas permohonan JC dari kliennya tersebut.

"Iya kami tetap mengajukan JC ke LPSK. Sekarang sedang dikaji, seluruh persyaratan sudah kami lengkapi. Dari LPSK akan berkunjung ke tempat Pak Sony di Kejaksaan," kata Krisna kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Selain itu dijelaskan Krisna bahwa pada permohonan JC tersebut di dalamnya juga termasuk pengajuan perlindungan untuk Sony.

Sebab menurut dia, untuk memberikan keterangan seluas-luasnya terkait perkara yang kini menjeratnya, Sony memerlukan perlindungan LPSK demi menjaga keselamatannya dari intervensi pihak lain.

"Saat ini kita posisinya masih menunggu keputusan lembaga yang berwenang untuk menyatakan saudara Sony sebagai JC yaitu LPSK," ucapnya.

Lalu, bagaimana peluang permohonan JC Sony di LPSK?  

 Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengakui saat ini pihaknya sedang melakukan penelaahan atas permohonan JC Sony Sonjaya tersebut.

"Memang sudah ada pengajuan permohonan dari kuasa hukum Pak Sony Sonjaya untuk menjadi JC dalam perkara ini. Dan memang saat ini kami sedang melakukan penelaahan," kata Susilaningtyas saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).

Namun di saat proses penelaahan itu masih berjalan, Susilaningtyas mengatakan bahwa pihaknya juga telah mendengar Kejaksaan Agung lebih dulu menolak permohonan JC Sony Sonjaya.

Susilaningtyas mengakui bahwa keputusan dari Kejagung itu cukup berpengaruh terhadap penelaahan yang kini sedang pihaknya lakukan.

Pasalnya, dikatakan Susilaningtyas, dirinya juga meyakini bahwa Kejagung sebagai pihak yang menangani perkara itu pasti mengetahui peran Sony dalam kasus korupsi di BGN tersebut.

 "Keputusan Kejagung ini memang berimplikasi besar bagi penelaahan permohonan (JC) ini. Maksudnya mempengaruhi permohonan ini karena memang ini kan yang mengetahui detailnya segala macam aparat penegak hukum," jelasnya.

Kejagung demikian, LPSK kata Susi masih akan tetap melanjutkan proses penelaahan permohonan JC Sony itu hingga tuntas.

Sebab menurut dia, LPSK saat ini masih akan menelusuri lebih jauh terkait informasi apa saja yang bisa diberikan oleh Sony atas kasus yang kini sedang menjeratnya itu.

"Kami akan tetap berkoordinasi lebih lanjut dan menggali informasi. Kan bisa jadi yang diungkap ini gak hanya satu kasus, bisa jadi ada kasus-kasus lain yang coba kita pelajari lebih detail terkait informasi yang dimiliki Pak Sony," jelasnya.

Alasan Kejagung Tolak Permohonan Sony Sonjaya

Penolakan permohonan JC mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu diumumkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi

Syarief mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status Sony Sonjaya dalam perkara ini.

Ada dua alasan penolakan permohonan Sony Sonjaya. 

Baca juga: Ternyata Elza Syarief Bukan Mundur dari Pengacara Sony Sonjaya tapi Dicabut Kuasanya Oleh Pihak Ini

Pertama, Kejaksaan Agung menilai Sony Sonjaya merupakan pelaku utama dalam kasus korupsi tata kelola program MBG di BGN.

"Di sini kami menyimpulkan bahwa yang pertama saudara SS (Sony Sonjaya) ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi)," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (23/6/2026).

"Sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama," lanjut dia.

Faktor kedua, penyidik Kejagung menilai Sony Sonjaya belum sepenuhnya terbuka terkait perkara yang kini menjeratnya.

Kata Syarief fakta itu diperoleh ketika penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Sony dan dia belum mengakui tindakannya dalam kasus korupsi tersebut.

"Atas dasar hal tersebut ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak justice collaborator dari tersangka SS," jelasnya.

Meski begitu Korps Adhyaksa dijelaskan Syarief tetap menghargai keterangan yang telah disampaikan Sony Sonjaya mengenai perkara korupsi MBG ini.

Ia mengatakan informasi yang disampaikan Sony Sonjaya sebagai upaya membuat terang kasus yang sedang diusut Kejagung.

"Namun demikian untuk justice collaborator kita terikat pada aturan yang ada," ujarnya.

6 Tersangka Korupsi MBG

TERSANGKA - Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (tengah) serta eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (kanan) dan Sony Sonjaya (kiri), tersangka  kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
TERSANGKA - Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (tengah) serta eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (kanan) dan Sony Sonjaya (kiri), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). (kompas.com/kolase)

Dalam kasus ini sendiri Kejaksaan Agung sudah menetapkan enam tersangka.

Berikut daftar 6 tersangka kasus korupsi MBG:

  • Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya 
  • Eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung
  • Asep Yusuf Somantri alias AYS selaku pihak swasta atau orang dekat Sony Sonjaya
  • Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (Vendor Motor Listrik)
  • Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review

Para tersangka dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa.

Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung pun mendapati ketiga tersangka terafiliasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.

Sejatinya, program MBG dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun, pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

Akibat perbuatan Dadan Cs, terjadi kerugian keuangan negara yang jumlahnya hingga kini masih dihitung.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.