Pemkab Lumajang Tambah 9.000 Kuota BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol dan PKL
Haorrahman June 25, 2026 04:57 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang – Pemkab Lumajang menambah kuota perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026. Tambahan kuota tersebut akan difokuskan kepada kelompok pekerja yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi, seperti pengemudi ojek online (ojol), pedagang kaki lima (PKL), hingga pegiat sektor wisata.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang, Subechan, mengatakan bahwa sebelumnya pemerintah daerah telah mengalokasikan perlindungan bagi 5.960 pekerja yang berasal dari buruh tani tembakau dan buruh tambang. Melalui PAK 2026, jumlah penerima manfaat kembali ditambah lebih dari 9.000 orang.

"Tahun ini dapat tambahan. Pagu awal hanya 5.960 untuk buruh tani tembakau dan buruh tambang. Di PAK ini saya dapat tambahan 9.000 lebih untuk masyarakat miskin rentan. Nanti kami sasar teman-teman ojol dan PKL," ujar Subechan, Kamis (25/6/2026).

Menurut Subechan, program ini diprioritaskan bagi masyarakat miskin rentan yang masih berada pada usia produktif, yakni di bawah 65 tahun dan memiliki pekerjaan.

Seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan peserta akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang sehingga penerima manfaat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: Kepala OPD Lumajang Mulai Mengeluh karena Efisiensi Anggaran, Bupati Indah: Ganti Pemain

"Sumber anggarannya dari DBHCHT, sehingga total anggaran cukai yang diterima Disnaker sebesar Rp 1,3 miliar," katanya.

Dana tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja rentan di daerah.

Total 15.118 Orang

Dengan tambahan kuota pada PAK 2026, jumlah pekerja rentan yang iuran BPJS Ketenagakerjaannya dibayarkan oleh pemerintah daerah diproyeksikan mencapai 15.118 orang sepanjang tahun ini.

Subechan menjelaskan, peserta yang masuk dalam alokasi awal sebanyak 5.960 orang akan mendapatkan perlindungan selama tujuh bulan, yakni mulai Juni hingga Desember 2026.

Sementara itu, peserta tambahan dari PAK akan memperoleh perlindungan selama empat bulan, mulai September hingga Desember 2026.

"Untuk yang 5.900 orang itu kami cover selama tujuh bulan, mulai Juni sampai Desember. Sementara tambahan peserta kami cover selama empat bulan, mulai September sampai Desember," tuturnya.

Baca juga: Guru SD di Lumajang Lapor Polisi karena Dipukul Sesama Guru saat Bahas Tugas Sekolah

Disnaker Lumajang akan memanfaatkan dua bulan ke depan untuk melakukan pendataan calon penerima manfaat sebelum ditetapkan melalui surat keputusan (SK) pada September 2026.

Proses pendataan akan difokuskan pada kelompok pekerja informal yang dinilai memiliki risiko kerja tinggi dalam aktivitas sehari-hari.

"Karena September harus di-SK-kan, makanya kami harus segera hunting. Pokoknya sasarannya ojol, PKL, dan pegiat wisata," imbuhnya.

Subechan menegaskan pihaknya tidak menetapkan kuota khusus untuk masing-masing kelompok sasaran. Fokus utama pemerintah daerah adalah memastikan anggaran terserap optimal dan perlindungan dapat diberikan kepada pekerja yang paling membutuhkan.

"Pokoknya miskin rentan kami sasar, khususnya pekerja yang punya risiko tinggi. Ojol risikonya jelas di jalan, PKL juga memiliki risiko karena aktivitasnya di pasar dan tempat umum," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.