Update Kebakaran Kantor Bupati Bulungan, Polisi Pastikan Korsleting Listrik, Tidak Ada Tindak Pidana
Junisah June 25, 2026 05:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Misteri penyebab kebakaran yang menghanguskan sebagian bangunan Kantor Bupati Bulungan pada 20 Mei 2026 akhirnya terjawab.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polresta Bulungan memastikan kebakaran tersebut dipicu oleh korsleting listrik dan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Hasil penyelidikan itu disampaikan Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini Kamis (25/6/2026)

Menurut Rofikoh, kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur yang melakukan analisis terhadap lokasi kebakaran.

Baca juga: Penyebab Kebakaran Kantor Bupati Bulungan Misterius, Masih Tunggu Hasil Labfor Polda Jatim

Dari hasil pemeriksaan, titik awal munculnya api diketahui berada di Ruang Serbaguna Tenguyun yang berada di lantai dua Kantor Bupati Bulungan.

Lokasi tepat sumber api berada di bagian dinding sebelah barat atau area depan ruang operator.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, lokasi api pertama atau LAP kebakaran berada di Ruang Serbaguna Tenguyun lantai dua Kantor Bupati Bulungan, tepatnya di dinding sebelah barat atau depan ruang operator," ungkapnya.

Ia menjelaskan, kebakaran bermula dari adanya kebocoran arus listrik di area plafon yang menimbulkan panas secara terus-menerus hingga akhirnya memicu api.

Panas tersebut kemudian membakar sejumlah material yang mudah terbakar di sekitar lokasi awal kebakaran, seperti kayu, WPC, dan bahan bangunan lainnya.

"Penyebab kebakaran secara teknik adalah akumulasi panas akibat kebocoran arus listrik yang berada di plafon, kemudian membakar kayu, WPC dan material lain yang berada di lokasi pertama munculnya api," katanya.

Baca juga: Pasca Kebakaran ASN yang Bekerja di Kantor Bupati Bulungan WFH, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Lebih lanjut, Rofikoh mengungkapkan bahwa dalam mengungkap misteri kebakaran ini tim penyidik melakukan berbagai tahapan investigasi.

Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), penentuan titik awal api, analisis pola penyebaran kebakaran, hingga pemeriksaan sampel material yang terbakar.

Selain itu, analisis terhadap kerusakan logam dan pemeriksaan terhadap empat orang saksi juga dilakukan untuk memperkuat hasil penyelidikan.

Berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan tersebut, polisi menyimpulkan kebakaran murni disebabkan gangguan kelistrikan dan tidak mengarah pada unsur kesengajaan maupun tindak pidana lainnya.

"Penyidik berkesimpulan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan arus pendek listrik yang menyebabkan percikan api dan merembet ke bahan-bahan yang mudah terbakar," jelasnya.

Dengan telah terungkapnya penyebab kebakaran, Polresta Bulungan memastikan proses penyelidikan tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sebagai tindak lanjut, kepolisian akan menerbitkan surat penghentian penyelidikan (SP Lidik) atas kasus tersebut.

"Sehingga dalam peristiwa ini kami akan menerbitkan surat penghentian penyelidikan," tegas Rofikoh.

MENUNGGU HASIL - Kondisi Kantor Bupati Bulungan Pasca Kejadian Kebakaran beberapa pekan lalu. Menanti Hasil Labfor, Penyebab Kebakaran Kantor Bupati Bulungan Masih Misterius
MENUNGGU HASIL - Kondisi Kantor Bupati Bulungan Pasca Kejadian Kebakaran beberapa pekan lalu. Menanti Hasil Labfor, Penyebab Kebakaran Kantor Bupati Bulungan Masih Misterius (TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu)

Sementara itu, Bupati Bulungan Syarwani mengatakan pemerintah daerah belum menghitung total kerugian akibat kebakaran yang terjadi di kantor pemerintahan tersebut.

Menurutnya, selama proses penyelidikan berlangsung, Pemkab Bulungan memilih menunggu hasil resmi dari kepolisian sebelum mengambil langkah lanjutan.

"Kami belum melakukan perhitungan karena pemerintah daerah menghormati proses yang sedang berjalan," ujarnya.

Kini setelah hasil penyelidikan telah disampaikan, pemerintah daerah akan segera melakukan pendataan serta menghitung potensi kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran tersebut.

Langkah itu akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah bersama perangkat daerah terkait.

"Setelah adanya hasil penyelidikan dari kepolisian, pemerintah daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah akan melakukan langkah-langkah berikutnya, termasuk menghitung potensi kerugian yang ditimbulkan dalam peristiwa kebakaran tersebut," pungkasnya.

(*)

Penulis : Desi Kartika

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.