99 Calon Petugas TPR Parangtritis Bantul Jalani Ujian Tertulis
Muhammad Fatoni June 25, 2026 07:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Proses rekrutmen petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, masih berlangsung.

Para calon petugas pemungutan retribusi di TPR Parangtritis pun kini mulai menjalani ujian tertulis.

Carik Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Parangtritis, Elyas Suprapta, mengatakan setidaknya ada 99 calon petugas yang mengikuti ujian tertulis di Kantor Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul pada Kamis (25/6/2026). 

"Sebanyak 99 calon petugas pemungut retribusi itu berasal dari 11 padukuhan yang ada di Kalurahan Parangtritis. Mereka merupakan orang yang mengikuti pendaftaran dan sudah melengkapi persyaratan sebagai calon petugas pemungut retribusi," katanya, Kamis (25/6/2026).

Adapun ujian tertulis tersebut berupa tes akademik dan tes psikologi.

Materi yang diujikan itupun dibuat dan disiapkan oleh Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa atau STPMD Yogyakarta. 

"Saat ini tes sudah selesai dan hasilnya juga sudah keluar, namun ada calon peserta dari salah satu padukuhan yang nilainya sama sehingga harus dilakukan ujian ulang kembali," ucap dia.

Baca juga: TPR Parangtritis Dipindah, Pemerintah Kalurahan Buka Rekrutmen Petugas Jaga Baru

Dipilih 28 Orang

Dikatakannya, dari puluhan calon yang mengikuti seleksi itu hanya ada sekitar 28 orang yang akan dipilih sesuai kebutuhan calon petugas pemungutan retribusi di TPR Parangtritis. 

Rencananya, jumlah petugas di setiap padukuhan akan berbeda-beda, mulai dari dua hingga lima orang.

"Padukuhan yang dekat dengan objek wisata Pantai Parangtritis kita ambil lima orang dan padukuhan lainnya bisa dua hingga tiga orang per padukuhan," jelas Elyas. 
 
Dengan demikian, peserta ujian atau tes hanya bersaing dalam satu padukuhan saja atau tidak ada persaingan antar padukuhan.

Bahkan, pihaknya juga sudah menetapkan kuota petugas per padukuhan. 

Buka Lowongan

Perekrutan petugas jaga TPR baru ini dilakukan menyusul turunnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul terkait penugasan pemungutan retribusi pariwisata yang kini didelegasikan langsung ke pihak kalurahan. (*)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.