TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri Medan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut keterlibatan mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari, dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).
Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan amar putusan terhadap dua terdakwa korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan, Kamis (25/6/2026).
"Menimbang telah terbuktinya adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1," kata hakim.
"Dan ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan penyelidikan mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp 3,5 miliar," lanjut Khamozaro.
Pada sidang tadi, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis 5 tahun penjara Muhlis Hanggani Capah, selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan.
Sementara itu, terdakwa Eddy Kurniawan, selaku pihak swasta dihukuman 4 tahun penjara.
Keduanya dinyatakan bersalah Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
"Menyatakan terdakwa satu, Muhlis Hanggani Capah, dan terdakwa dua, Eddy Kurniawan bersalah sebagai mana dakwaan pertama Jaksa penuntut umum," kata mejelis hakim.
"Menimbang, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap atau gratifikasi, oleh karena itu menjatuhkan pidana terhadap pidana satu Muhlis Hanggani Capah 5 tahun penjara. Dan terdakwa dua, Eddy Kurniawan dengan pidana 4 tahun," lanjut hakim.
Selain hukuman pidana, hakim juga mengenakan denda terhadap kedua terdakwa sebesar Rp 250 juta subsider 70 hari kurungan.
Hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengantin kepada Muhlis sebesar Rp 4,4 milliar.
"Menjatuhkan pidana denda tambahan kepada terdakwa Muhlis untuk uang pengganti sejumlah R 4,4 miliar, dikurangkan dengan uang yang telah dikembalikan ke KPK sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan maka akan diganti pidana penjara selama dua tahun," kata Khamozaro.
Sementara terhadap Eddy membayar uang pengganti Rp 10,985.000.000, dikurangkan dengan uang yang telah dikembalikan ke KPK sebesar Rp 10,985.000.000.
Keterlibatan Akbar
Terdakwa perkara korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan, Eddy Kurniawan Winarto merasa yakin uang senilai Rp 3,5 milliar telah diberikan kepada mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Akbar Himawan Buchari.
Eddy menyampaikan, pemberian uang dilakukan sebanyak tiga kali kepada Akbar Buchari sekitar Mei 2022.
"Anda yakin uang yang anda beri ke Roni diberikan kepada Akbar," tanya hakim Khamozaro pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026).
Eddy kemudian menjawab yakin. Katanya sejak uang dia berikan lewat Roni, dia tidak pernah lagi dihubungi Akbar.
"Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu uda sampai ke Akbar oleh Roni," kata Eddy.
Eddy menceritakan awal mula Akbar menemuinya.
Saat itu, Akbar bersama-sama Roni datang dan menceritakan adanya tagihan piutang oleh Waskita.
Akbar mengatakan tagihan tersebut bermula adanya kontraktor lokal dari Medan yang telah bersepakat dengan Waskita untuk bekerjasama dalam Pekerjaan JLKMB 1.
Akan tetapi pada pekerjaan JLKAMB 1 tidak melibatkan pihak kontraktor lokal dari Medan sebagaimana yang telah disepakati terdahulu.
Kala itu, Akbar berharap Eddy dapat membantu berkomunikasi dengan pihak Waskita. Eddy kemudian menyanggupinya permintaan Akbar.
Setelahnya, Eddy kembali bertemu dengan Roni di Apartemen Four Wind.
Menurut pengakuan Roni, piutang bermula saat Akbar meminta sumbangan kepada Waskita dengan alasan untuk Pemilihan Kepala Daerah.
Namun karena Waskita sebagai perusahaan yang memenangkan tender tidak memiliki uang, Akbar kemudian mengumpulkan dana dari sejumlah kontraktor dengan imbalan kerjasama operasional dalam pengerjaan JLKAMB 1.
Kepada hakim, Eddy juga membantah menerima uang Rp 3,5 milliar untuk dirinya sendiri dari proyek JLKAMB 1,seperti yang tertuang dalam dakwaan jaksa.
Dia menyampaikan, hanya mempertemukan pihak Akbar dengan pihak Waskita.
Saat itu Waskita sepakat untuk mengeluarkan 6,5 persen anggaran dari pekerjaan JLKAMB 1. Dia kemudian mendapatkan komitmen fee dari semua itu.
Eddy juga mengaku menyerahkan uang Rp 2 milliar melalui Roni di Apartemen Fourwind.
"Pembayaran kedua diberikan senilai Rp 1.350.000.000 lewat beberapa rekening yang diberikan oleh Roni. Dan terakhir ada pemberian Rp 350 juta diberikan lewat Roni," ujarnya.
(cr17/tribun-medan.com)