"Anak mengaku merasa takut karena ada ancaman. Jika tidak menuruti keinginan pelaku, korban mengaku ibunya akan disakiti."
Neneng Eva Anggraeni
Kepala UPTD PPA Kabupaten Batang Hari
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN – Tindak kekerasan seksual yang dialami anak perempuan berusia 9 tahun di Batang Hari berdampak pada kondisi mentalnya.
Kasus ini berkaitan dengan pengepungan rumah di Desa Sungai Ruan Ilir, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari pada Selasa (23/6/2026) malam.
Seorang pria berinisial S (51) diamankan malam itu, dan dibawa ke Polres Batang Hari setelah sempat diamankan aparat desa ke rumah kades setempat.
UPTD PPA Kabupaten Batang Hari memberikan pendampingan psikologis kepada anak yang diduga menjadi korban tindakan asusila ayah tirinya.
Pendampingan ini dilakukan setelah laporan diterima pada Selasa (23/6/2026) malam.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Batang Hari, Neneng Eva Anggraeni, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan kepolisian setelah menerima laporan untuk memastikan kondisi korban.
Secara fisik, korban disebut dalam keadaan baik. Namun secara psikologis, korban mengalami tekanan emosional dan kecemasan yang cukup berat sejak kasus tersebut terungkap.
"Korban saat ini mengalami rasa cemas dan kekecewaan yang cukup besar. Kondisi seperti ini perlu mendapatkan perhatian serius karena dapat berdampak pada kesehatan mental anak apabila tidak segera ditangani," jelasnya.
Neneng menjelaskan, proses pemulihan kini tengah didampingi psikolog dari UPTD PPA.
Tidak hanya korban, pihak keluarga terutama ibu korban juga ikut mendapatkan pendampingan karena masih mengalami syok.
Dari hasil keterangan awal, korban mengaku tidak mampu melawan karena adanya ancaman dari terduga pelaku.
"Anak mengaku merasa takut karena ada ancaman, Jika tidak menuruti keinginan pelaku, korban mengaku ibunya akan disakiti," katanya.
Tindakan asusila itu dilakukan S di sebuah rumah di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Kini, korban yang masih berusia 9 tahun butuh pendampingan.
Neneng menilai dukungan keluarga menjadi bagian penting dalam proses pemulihan korban.
Karena itu, UPTD PPA berkomitmen untuk terus mendampingi korban hingga kondisinya membaik.
Neneng juga menyebut seluruh dugaan kejadian yang dilaporkan korban terjadi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, bukan di Batang Hari.
Meski demikian, pihaknya masih mendalami rentang waktu kejadian karena korban belum mampu menjelaskan secara detail kapan peristiwa tersebut berlangsung.
"Kami masih mendalami keterangan korban. Untuk waktu kejadian belum bisa dipastikan apakah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir atau sudah lebih lama," katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar tetap menyerahkan proses hukum kepada aparat, sementara pendampingan terhadap korban terus berjalan.
"Anak-anak perlu diberikan ruang yang aman untuk bercerita. Peran keluarga dan lingkungan sangat penting agar kasus-kasus seperti ini dapat terungkap lebih cepat dan korban segera mendapatkan perlindungan," tutupnya.
Penanganan Kasus Dilimpahkan ke Polres Muaro Jambi
Penanganan kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan seorang ayah tiri berinisial S (51) terhadap anak tirinya kini memasuki tahap baru.
Perkara tersebut resmi dilimpahkan dari Polres Batang Hari ke Polres Muaro Jambi pada Kamis (25/6/2026), setelah dipastikan lokasi kejadian berada di wilayah hukum Muaro Jambi.
Pelimpahan itu meliputi berkas perkara, saksi korban, hingga terduga pelaku.
Langkah tersebut diambil usai aparat kepolisian memastikan titik lokasi kejadian secara langsung di lapangan.
Kanit PPA Polres Batang Hari, Ipda Wahyudi, menjelaskan kepastian lokasi diperoleh setelah pihaknya bersama unsur terkait melakukan pengecekan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Sekira pukul 07.00 malam kami tiba di TKP di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
"Kami bersama-sama dengan pihak terkait langsung melaksanakan olah TKP," ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Informasi yang diperoleh, tindakan asusila itu dilakukan tiga kali di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam saat korban tinggal bersama pelaku.
Menurut Wahyudi, penentuan koordinat lokasi menjadi dasar penting dalam pengalihan penanganan perkara agar proses hukum berjalan sesuai yurisdiksi.
"Jadi setelah kami tentukan titik koordinatnya, dan memang benar TKP tersebut masuk dalam wilayah hukum Polres Muaro Jambi.
"Setelah kami melaksanakan olah TKP, kami langsung membawa korban, dan terduga pelaku ke Polres Muaro Jambi," jelasnya.
Setelah status wilayah hukum dipastikan, petugas segera membawa seluruh pihak yang terlibat ke Mapolres Muaro Jambi guna kepentingan keamanan dan pemeriksaan lanjutan.
"Setelah sampai di Polres Muaro Jambi sekira pukul 11.00 malam, kami langsung serah terima," ungkapnya.
Wahyudi menambahkan, seluruh administrasi awal yang diperlukan untuk proses penyidikan lanjutan telah diserahkan kepada Unit PPA Polres Muaro Jambi pada dini hari.
"Serta administrasi awal untuk penyidikan langsung dengan Kanit PPA Polres Muaro Jambi. Untuk sekira pukul jam 02.00 malam dini hari pelimpahannya diserahkan di Polres Muaro Jambi," jelasnya.
Pelimpahan perkara ini turut diperkuat oleh pengakuan korban yang menyatakan dugaan pencabulan memang terjadi di wilayah Muaro Jambi.
"Menurut pengakuan korban bahwa untuk TKP dugaan pencabulan ini di Muaro Jambi," sebutnya.
Berbelit-belit
Dalam proses pemeriksaan awal, Wahyudi menyebut terduga pelaku belum bersikap terbuka dan masih berupaya menghindari pengakuan.
"Kalau pelaku sampai saat ini masih berbelit-belit dan tidak mau mengakui," katanya.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan penyidik akan mendalami seluruh keterangan serta alat bukti yang ada.
"Kalau ancaman hukuman itu sekira 15 tahun penjara," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Sungai Ruan Ilir, Ferry, juga mengungkapkan bahwa S tidak mengakui dugaan perbuatan tersebut.
"Saat dimintai keterangan, diduga pelaku ini memang tidak mengakui perbuatannya, sedangkan keterangan dari anak ini mengaku sudah pernah dicabuli," jelas Ferry, kemarin.
Penangkapan Viral
Penangkapan S sempat viral di media sosial pada Selasa (23/6/2026) malam.
Saat itu, S yang baru datang ke Desa Sungai Ruan Ilir langsung dikepung warga setelah korban bercerita pada kerabat terkait tindakan asusila yang dilakukan S saat mereka tinggal di Desa Mekar jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi.
Kabar itu dengan cepat tersebar ke warga desa lainnya.
Kepala desa bersama linmas segera mengamankan S sebelum massa semakin ramai.
Rumah kepala desa pun sempat dikepung, bahkan S pun harus mengenakan helm pelindung.
Pelimpahan Perkara Asusila
- Terduga pelaku S (51) ditangkap, Selasa (23/6)
- Polres Batang Hari lakukan olah TKP, Rabu (24/6)
- Tindakan asusila terjadi di Sungai Gelam, Muaro Jambi
- Polres Batang Hari limpahkan perkara ke Polres Muaro Jambi, Kamis (25/6)
- Hingga kini keterangan S masih berbelit-belit
- Korban masih pemulihan
(Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah)
Baca juga: Kasus Asusila Ayah Tiri terhadap Anak di Batang Hari dalam Kacamata Psikolog
Baca juga: Sulitnya Berantas PETI di Tebo: Polisi Turun, Kosong Lagi
Baca juga: Penyerang Dua Polisi Jambi Positif Amfetamin