Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kuasa Hukum terdakwa dalam kasus kematian Gita Fitri Ramadani (25) menyampaikan eksepsi keberatan usai setelah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa pada Kamis (25/6/2026).
Diketahui Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Kepahiang, Kamis (18/6/2026), terdakwa Muksir didakwa dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 474 ayat (3) terkait perkara tersebut.
Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur tentang tindak pidana pembunuhan biasa.
Selain itu, dalam pembacaan dakwaan, JPU juga membacakan rentetan dimulainya terdakwa melakukan pemasangan meteran listrik di pondok milik terdakwa, serta kedatangan korban Gita Fitri Ramadani ke pondok milik terdakwa.
Sehingga menanggapi hal tersebut selaku Kuasa Hukum Emilia Puspita menyampaikan dua point eksepsi atau keberatan dalam sidang kedua terdakwa.
Dalam pembacaan eksepsi yang telah dituliskan tersebut ia menyampaikan bahwa surat dakwaan yang memuat waktu dan tempat dianggap kabur dan surat dakwaan primer tidak memenuhi unsur pasal 474 ayat tiga KUHP baru UU no.1 tahun 2023 yaitu "Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang".
"Kita lihat dari dakwaan dan bukti visum et repertum RSUD Kepahiang semuanya tidak membuktikan bahwa terdakwa ini melakukan tindakan pembunuhan tapi lebih kepada kelalaian," ucap Puspita.
Menurutnya penganiayaan lebih kepada tindakan kekerasan yang melukai atau menciderai korban.
"Penganiayaan itu lebih kepada mendorong, membuat orang menjadi luka atau misalnya melakukan kekeraaan terhadap korban dan ini tidak kita temukan di dakwaan atau hasil visum,: jelas Puspita.
Oleh sebab itu ia membantah terkait pasal 474 ayat tiga tersebut.
"Jadi kita yakini bahwa pasal 474 ayat tiga UU nomor satu tahun 2023 itu tidak benardan itu harus batal demi hukum, jadi ini pasalnya benar-benar kelalaian," tegas Puspita.
Disisi lain terdakwa Muksir saat diberikan kesempatan menyampaikan tambahan mengucapkan penyesalan dan permohonan maaf.
"Saya menambahkan mohon maaf dan saya merasa bersalah karena saya tidak tau setrum itu dilarang serta saya sangat menyesali dan tidak akan mengulang kembali," pungkas Muksir.
Dugaan Pembunuhan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepahiang meminta penambahan pasal dugaan pembunuhan dalam kasus kematian Gita Fitri, warga Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, yang ditemukan tewas di Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, pada Rabu dini hari (4/2/2026).
Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar melalui Kasi Pidum Kejari Kepahiang Ahmad Yantomi menerangkan, dalam penanganan perkara tersebut pihak kepolisian telah menyerahkan berkas ke pihak kejaksaan, namun masih P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi kembali.
"Berkasnya kemarin telah kita P19 berdasarkan hasil kajian kita ada point yang perlu ditambahkan," ucap Ahmad.
Penambahan berkas tersebut berupa hasil digital forensik pemeriksaan handphone pihak terkait dan penambahan pasal.
"Salah satunya penambahan pasal dan barang bukti berupa hasil forensik digital hp yang telah disita nah disitu apakah ada percakapan siapa yang meminta korban ke lokasi," jelas Ahmad.
Tambahan Pasal Dugaan Pembunuhan
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian oleh JPU dari berkas perkara dan rekonstruksi, bahwasanya perlu ditambahkan pasal terkait dugaan adanya pembunuhan.
"Penambahan pasal adanya pembunuhan dalam berkas perkara itu," jelas Ahmad.
Sehingga pihak kepolisian juga telah melengkapi kembali dan menyerahkan kembali berkas tersebut pada Selasa (5/5/2026).
"Pihak kepolisian juga telah berkoodinasi dan menyerahkan kembali berkas perkara tersebut," ungkap Ahmad.
Ahmad menjelaskan pihaknya akan memeriksa kembali berkas yang telah dilengkapi tersebut untuk kemudian P21.
"Berkas itu masih akan kita periksa kembali dulu baru setelah itu kita P21, biasanya 14 hari setelah berkas masuk baru bisa kita menentukan sikap untuk P21," pungkas Ahmad.
Ke Kebun Malam Hari
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yuda Gama, melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang Ipda Abdullah Barus, mengungkapkan alasan Gita Fitri pergi ke kebun pepaya pada malam hari.
Gita Fitri Ramadani diketahui mendatangi kebun pepaya Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang pada Selasa (3/2/2026), malam sekitar pukul 20.20 WIB.
Ia menerangkan bahwa alasan korban terungkap berdasarkan keterangan saksi dan tersangka.
Saksi dalam kasus ini adalah anak buah MK yang bekerja di kebun tersebut pada malam hari kejadian.
"Jadi berdasarkan keterangan saksi dan tersangka bahwa kedatangan korban ini ke pondok untuk menemui tersangka MK," ucap Barus.
Selain itu, ia menerangkan bahwa bentuk hubungan korban dengan tersangka berupa pertemanan dan korban sebelumnya memang pernah datang ke pondok tersangka.
"Kalau hubungan dari keterangan saksi bentuknya seperti pertemanan," ujar Barus.
Oleh sebab itu, dilaksanakannya proses rekonstruksi untuk memperjelas dan keterbukaan terkait peristiwa kejadian sebenarnya.
Rekonstruksi tersebut digelar di tengah sorotan publik yang terus menguat, menyusul rencana Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik dan dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 14 adegan, mulai dari datangnya Gita Fitri ke kebun milik tersangka, dengan alasan sengaja bertemu dengan MK, hingga tewas dan mayatnya dilarikan ke rumah sakit pada Rabu dini hari (4/2/2026).