SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Sidang perdana kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terkait proyek infrastruktur yang menjerat oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Kholizol , resmi bergulir. Kholizol duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (25/6/2026).
Tidak sendirian, legislator periode 2024–2029 tersebut disidang bersama anak kandungnya, Raga.
Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim telah bersekongkol menguasai uang miliaran rupiah serta aset mewah dari kontraktor pemenang tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Idil Amin, SH, MH.
Dalam dakwaannya, JPU membeberkan secara rinci peran ayah dan anak tersebut dalam memeras rekanan kontraktor.
"Kedua terdakwa diduga kuat memanfaatkan pengaruh jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. Total keuntungan ilegal yang dinikmati berupa aliran uang tunai Rp1,6 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard warna putih senilai Rp540 juta," tegas JPU saat membacakan surat dakwaan.
Baca juga: Penampakan Rumah Anggota DPRD Muara Enim yang Terjerat Kasus Suap, Rumah Belum Lunas
Ambil Uang Muka 30 Persen Milik Kontraktor lewat Transfer Rekening
JPU menguraikan, perkara korupsi ini bermula pada 20 Juli 2025.
Saat itu, Kholizol bersama Raga menggelar pertemuan tertutup dengan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi, dan rekannya Nofrizal Suryaputra di Rumah Makan Pondok Kelapa, Kota Prabumulih.
Dalam pertemuan sebelum lelang dimulai itu, Kholizol menawarkan plot pekerjaan proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu dan meminta komitmen agar pengadaan material serta tenaga kerja proyek harus diserahkan kepada pihak Kholizol.
Setelah PT Danadipa Cipta Konstruksi memenangkan lelang dan menandatangani kontrak kerja senilai Rp7,16 miliar pada Agustus 2025, diduga Kholizol mulai melancarkan siasatnya.
Ia diduga meminta kontraktor mencarikan satu unit mobil Toyota Alphard putih lansiran tahun 2017 senilai Rp540 juta dengan dalih akan dibayar belakangan.
Namun, begitu mobil mewah itu dikirim ke rumah pribadinya, pembayaran tersebut tidak pernah direalisasikan.
Tak berhenti di sana, kedua terdakwa juga diduga memaksa pihak kontraktor untuk menyerahkan seluruh uang muka (down payment) proyek sebesar 30 persen dari nilai kontrak yang baru saja dicairkan dari kas daerah.
"Pada 15 September 2025, terdakwa Raga Alan Sakti menghubungi pihak kontraktor untuk menarik seluruh uang muka proyek tersebut sebesar Rp1,6 miliar. Dana itu kemudian ditransfer ke rekening Raga, sebelum akhirnya dipindahkan lagi ke rekening pribadi Kholizol," urai Jaksa di persidangan.
Baca juga: Modus Anggota DPRD Muara Enim Terima Gratifikasi Rp 1,6 Miliar, Uang Suap Dibelikan Mobil Alphard
Proyek Berujung Putus Kontrak, Terdakwa Ajukan Eksepsi
Akibat seluruh modal awal dan uang muka proyek dikuasai oleh oknum anggota dewan tersebut, PT Danadipa Cipta Konstruksi mengalami kelumpuhan finansial untuk melanjutkan progres fisik di lapangan.
Imbasnya, proyek vital bagi sirkulasi pengairan sawit warga itu terbengkalai dan resmi dinyatakan putus kontrak oleh Dinas PUPR pada 31 Desember 2025.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, JPU Kejari Muara Enim menjerat Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti dengan dakwaan pasal berlapis, yakni:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan oleh penyelenggara negara.
Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penerimaan gratifikasi.
Menanggapi dakwaan tebal dari Jaksa, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan tidak menerima materi dakwaan dan langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.