BANGKAPOS.COM, BANGKA - Mantan Ketua KONI Bangka, Mercy Yudha dan Bendahara KONI, Luthfi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka, Kamis (25/6/2026).
Untuk tersangka atas nama Luthfi langsung dilakukan penahanan, sedangkan tersangka Mercy Yudha tidak dilakukan oleh Kejari Bangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Herya Sakti Saad, menjelaskan keputusan untuk tidak melakukan penahanan didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan kondisi kesehatan tersangka.
“MY menjadi tahanan kota setelah hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan yang bersangkutan mengalami stroke di separuh badan. Alasan itulah yang membuat tersangka tidak bisa beraktivitas tanpa didampingi orang lain,” terang Herya Sakti Saad, Kamis (25/6/2026).
Dalam keterangannya, Kajari Bangka menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kondisi fisik dan kesehatan tersangka.
Berdasarkan hasil observasi dan pertimbangan objektif tim penyidik, kondisi tersangka saat ini dinilai tidak memungkinkan untuk menjalani masa penahanan di lembaga pemasyarakatan.
Meski tidak dilakukan penahanan, pihak Kejari menegaskan bahwa proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Tersangka tetap diwajibkan kooperatif selama proses penyidikan berlangsung dan dilarang melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka, Kamis (25/6/2026).
Kedua tersangka yang ditetapkan penyidik Kejari Bangka merupakan mantan pengurus inti KONI Bangka, yakni mantan Ketua KONI Bangka dan mantan Bendahara KONI Bangka.
Proses penahanan terhadap keduanya berlangsung pada hari yang sama. Pantauan di Kejari Bangka, mantan Bendahara KONI Bangka berinisial L alias Luthfi langsung dinaikkan ke dalam mobil tahanan.
Sementara itu, mantan Ketua KONI Bangka berinisial M alias Mercy Yudha tidak dilakukan penahanan dan meninggalkan Kejari menggunakan mobil pribadi.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Bangka belum memberikan keterangan resmi secara rinci mengenai besaran kerugian negara maupun kronologi lengkap terkait perkara tindak pidana korupsi yang menjerat kedua mantan pengurus KONI tersebut.
(Bangkapos.com/Adi Saputra).