BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka tahun 2022.
Dalam kasus tersebut, Kamis (25/6/2026) penyidik Kejari Bangka telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni mantan Ketua KONI Bangka, Mercy Yudha dan Bendahara KONI Bangka, Luthfi.
Tersangka Mercy Yudha tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan. Sedangkan tersangka Luthfi ditahan di Lapas Bukit Semut, Sungailiat.
Mercy Yudha sempat mengungkapkan bahwa ada dugaan keterlibatan mantan Bupati Bangka periode 2018–2023, Mulkan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.
Terkait keterangan Mercy Yudha ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Herya Sakti Saad, membenarkan bila pihaknya telah memanggil Mulkan untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Mercy Yudha Blak-Blakan Sebut Keterlibatan Orang Nomor 1 di Bangka di Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
Pemanggilan dilakukan untuk mendalami aliran dana hibah serta mengonfirmasi keterangan yang disampaikan oleh tersangka Mercy Yudha.
"Kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk konfirmasi terkait keterangan dari tersangka MY. Pemeriksaan awal sudah pernah dilakukan," ujar Herya dengan nada tegas.
Herya menegaskan, penetapan dua tersangka baru ini bukan merupakan titik akhir.
Pihaknya berkomitmen untuk terus membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut mencicipi atau bertanggung jawab atas raibnya dana hibah.
"Setelah penetapan tersangka dan penahanan ini, kami akan terus menggali peran-peran para pihak yang diduga terlibat dalam proses perkara ini. Kami akan kroscek lagi semua keterangan yang ada," ungkapnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dana hibah yang seharusnya digunakan untuk memajukan prestasi olahraga di Kabupaten Bangka justru diduga dikorupsi oleh oknum pengurusnya.
Kedua tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejari Bangka merupakan mantan pengurus inti KONI Bangka, yakni mantan Ketua KONI Bangka dan mantan Bendahara KONI Bangka.
Proses penahanan terhadap keduanya berlangsung pada hari ini. Pantauan di Kejari Bangka, mantan Bendahara KONI Bangka Berinisial L alias Lutfhi langsung dinaikkan kedalam mobil tahanan.
Sedangkan, mantan ketua KONI berinisial M alias Mercy Yudha tidak dilakukan penahanan dan naik mobil pribadi.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Bangka belum memberikan keterangan resmi secara rinci mengenai detail kerugian negara maupun kronologi lengkap terkait perkara tindak pidana korupsi yang menjerat kedua mantan pengurus KONI tersebut. (Bangkapos.com/Adi Saputra).