SURYA.CO.ID, SURABAYA – Kasus pengusiran dan penghancuran rumah nenek Elina Widjajanti (80) dengan terdakwa Samuel Ardi Kristanto memasuki babak baru dengan dibacakannya tuntutan Jaksa.
Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana, dalam pembacaan tuntutan, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara 4 tahun, kepada Terdakwa Samuel Ardi Kristanto.
Jaksa Penuntut Umum menilai tindakan brutal terdakwa tidak bisa ditoleransi karena merampas hak hidup paling mendasar dari seorang lansia.
Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan emosional di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis sore (25/6/2026).
Terdakwa Samuel Ardi Kristanto kini terancam hukuman berat atas tindakan kejam yang membuat korban Lansia itu menderita kerugian materiil dan imateriil sangat besar.
Baca juga: Alasan Nenek Elina Klaim Rugi Rp 5M Soal Perusakan Rumahnya di Surabaya, Padahal di BAP Cuma Rp 1M
Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana, menyampaikan, terdakwa terbukti dan dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 262 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Serta pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto pasal 20 huruf D Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Terdakwa Samuel Ardi Kristanto kami tuntut dengan penjara selama 4 tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani," ucap Ida.
Jaksa Penuntut Umum menilai, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka pada nenek Elina Widjajanti yang berusia kurang lebih 80 tahun.
“Terdakwa telah menghancurkan rumah dan membuat saksi Elina tidak memiliki tempat tinggal dan perbuatan terdakwa telah merugikan saksi Elia hingga mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar," katanya.
Baca juga: Video Detik-Detik Nenek Elina Diusir dari Rumahnya Diputar di PN Surabaya, Digotong Enam Pria
Selain menyampaikan hal memberatkan, Jaksa Penuntut Umum juga mengungkapkan beberapa poin yang menjadi keringanan Terdakwa Samuel, dalam menyusun tuntutan.
“Hal yang meringankan terdakwa adalah mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, serta belum pernah dihukum,” tutur Ida Bagus.
Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim S Pujiono, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi atau keberatan atas tuntutan.
Majelis hakim menjadwalkan pembacaan Nota Pembelaan, pada Senin (29/6/2026) mendatang.