TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal atau Sat Reskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penadahan barang hasil kejahatan.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas siapapun yang nekat membeli atau menampung barang curian.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh perwakilan Sat Reskrim Polresta Kendari di hadapan awak media di Mapolresta Kendari.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa dalih tidak mengetahui asal-usul barang tidak akan meluputkan pembeli dari jerat hukum, terutama jika barang tersebut dibeli dengan harga yang tidak wajar.
“Kami dari Sat Reskrim Polresta Kendari menegaskan tidak ada ruang bagi penadah. Walaupun dia mengaku tidak mengetahui itu barang curian, tetapi kalau barang itu lengkap harusnya diketahui melalui kuitansi, identitas, dokumen, dan lain-lainnya," tegas Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, Kamis (25/6/2026).
Ia juga menambahkan bahwa indikasi barang curian sangat mudah dikenali dari nilai jualnya yang merosot tajam dari harga normal di pasaran.
Baca juga: Polisi Tangkap Penadah Ban Truk Curian Senilai Rp192 Juta, Pelaku Supervisor Perusahaan di Morosi
"Barang itu dibelinya murah, tidak sesuai dengan pasar yang betul atau toko. Walaupun penadah, kami akan tangkap dan proses hukum. Jangan coba-coba bagi para penadah,” tegas mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Welli menyatakan telah siap memproses hukum seluruh pihak yang menjadi penadah barang curian maupun hasil kejahatan lainnya di wilayah hukum Kota Kendari.
Bagi masyarakat yang nekat menjadi penadah, polisi akan menjerat pelaku dengan aturan hukum pidana yang baru.
Pasal yang diterapkan yakni Pasal 51 KUHP terbaru tentang penadahan, dan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pihak Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti saat membeli barang bekas.
Jika menemukan transaksi yang mencurigakan atau ditawari barang dengan harga yang sangat murah tanpa dokumen yang jelas, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya ke pihak berwajib. (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)