Terima Dana dari Polisi, Apakah Jajaran BEM UBK Bisa Dipenjara?
Desy Selviany June 25, 2026 09:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM - Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan dugaan suap sejumlah jajaran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bung Karno (UBK).

Sejumlah jajaran BEM UBK itu menerima dana Rp20 juta dari Kepolisian untuk memindahkan aksi unjuk rasa dari depan Istana Negara ke Gedung DPR RI pada 15 Juni 2026 lalu.

Usai hal ini terungkap, sejumlah anggota BEM yang menerima dana tersebut kemudian dipermalukan di tengah lapangan UBK.

Bahkan mereka terancam mendapatkan sanksi dari pihak kampus dan saat ini sudah dinonaktifkan.

Publik menilai bahwa mahasiswa yang menerima dana sama saja dengan korupsi kecil-kecilan. 

Lalu apakah para petinggi BEM UBK tersebut bisa dipidana?

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan bahwa eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (FH UBK), Muhammad Abdi Maludin, tidak bisa dilaporkan dengan disangkakan pasal tindak pidana korupsi (tipikor).

Para petinggi BEM UBK itu disebut tidak bisa dijerat pasal tipikor karena tidak ada unsur paksaan saat yang bersangkutan menerima uang.

Selain itu, mereka juga bukan berstatus sebagai pejabat publik ketika menerima suap.

Baca juga: IKA UBK Kecam Dugaan Dana Rp20 Juta ke Oknum BEM

Dia mengungkapkan para mahasiswa tersebut hanya bisa disanksi secara administratif oleh pihak kampus terkait.

"Itu (kasus suap yang menimpa Abdi) adalah pencemaran nama baik kampus, bisa tindakan administratif oleh kampus. Kalau pidana rasanya sulit (karena) tidak ada unsur paksaan dan tidak ada unsur jabatan."

"Itu soal ditraktir makan saja. Cuma ya mahasiswanya rakus, menjurus ke preman," katanya dimuat Tribunnews.com Kamis (25/6/2026).

Apabila mau diseret ke pidana, mereka bisa dilaporkan atas pencemaran nama baik oleh UBK buntut tindakannya tersebut.

Bahkan, sambungnya, mahasiswa selain yang berstudi di UBK juga bisa turut melaporkan para petinggi BEM tersebut.

"Ya untuk penerima uang hanya kampusnya saja yang bisa menindak. Mahasiswa lain (dalam maupun luar kampus) bisa melaporkan secara pidana karena mencemarkan nama baik mahasiswa pada umumnya," jelasnya.

Di sisi lain, Fickar mengatakan pihak yang patut untuk diselidiki adalah polisi yang disebut memberikan uang kepada Abdi.

Ia pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turut mengambil tindakan.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.