TRIBUNJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji rencana penyesuaian tarif Transjakarta serta skema integrasi tarif antarmoda di kawasan Jabodetabek.
Pengamat transportasi dari Jabodetabek Transport Community (JTC), Adrianus Satrio Adi Nugroho, menilai langkah tersebut menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Menurut Adrianus, yang juga merupakan mantan Sekretaris Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) periode 2023–2026, pembahasan terkait restrukturisasi tarif sebenarnya telah lama dibahas melalui berbagai kajian dan rekomendasi resmi.
"Langkah Gubernur dalam mencermati wacana ini memperlihatkan kepemimpinan yang bijaksana dan penuh kehati-hatian," kata Adrianus, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, DTKJ sebelumnya telah merekomendasikan penyesuaian tarif yang lebih proporsional, khususnya untuk layanan lintas wilayah atau Transjabodetabek.
"Jauh sebelum wacana ini bergulir, kami di DTKJ periode 2023-2026 telah menyampaikan rekomendasi tertulis agar dilakukan restrukturisasi tarif yang proporsional, terutama untuk layanan lintas batas," kata Adrianus.
Dalam dokumen rekomendasi dan policy brief integrasi tarif antarmoda Jabodetabek, tarif Transjakarta pada jam sibuk diusulkan menjadi Rp 5.000.
Jam sibuk yang dimaksud berada pada pukul 07.01 hingga 10.00 WIB dan 16.01 hingga 21.00 WIB.
Sementara itu, tarif pada jam non-sibuk diusulkan sebesar Rp 4.000.
Untuk layanan Mikrotrans, tarif maksimal yang diusulkan sebesar Rp 2.000 per perjalanan.
Adapun tarif layanan Transjabodetabek atau rute lintas batas wilayah diusulkan minimal Rp 7.000.
Menurut Adrianus, usulan tersebut didasarkan pada perbedaan karakteristik layanan dibandingkan koridor dalam kota.
"Layanan Transjabodetabek memiliki jarak tempuh yang jauh lebih panjang serta biaya operasional per kilometer yang lebih tinggi dibandingkan koridor dalam kota. Menyeimbangkan tarif di rute ini akan membantu menyehatkan alokasi subsidi daerah," ujarnya.
Adrianus menegaskan kebijakan tarif harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat melalui kajian Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP).
Berdasarkan survei preferensi yang dilakukan DTKJ, mayoritas warga masih bersedia membayar tarif perjalanan dalam kota di kisaran Rp 5.000 hingga Rp 10.000.
Sementara untuk perjalanan lintas wilayah metropolitan, masyarakat dinilai masih dapat menerima tarif di kisaran Rp 10.000 hingga Rp 15.000.
"Kearifan kepemimpinan daerah terlihat dari bagaimana kebijakan ini mutlak diselaraskan dengan batasan kemampuan ekonomi masyarakat. Target utamanya adalah titik keseimbangan yang sempurna, yakni fiskal daerah sehat, operasional Transjakarta lancar, namun kantong masyarakat tetap terjaga," kata Adrianus.
Ia mengingatkan agar kebijakan tarif yang diterapkan tidak sampai mendorong masyarakat kembali menggunakan kendaraan pribadi.
"Formulasi yang cermat akan mencegah pengguna angkutan umum kembali beralih ke kendaraan pribadi," ujar Adrianus.
Selain soal tarif, Adrianus juga mengingatkan PT Transjakarta agar meningkatkan kualitas layanan apabila penyesuaian tarif nantinya diterapkan.
Menurut dia, peningkatan layanan harus menjadi kompensasi yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Beberapa aspek yang perlu dibenahi antara lain pemendekan waktu tunggu pada jam sibuk, perluasan jaringan rute, serta penguatan konektivitas dengan moda transportasi lain seperti MRT Jakarta, KRL Commuter Line, LRT Jakarta maupun terminal bus.
Selain itu, integrasi fisik dan digital antar moda transportasi juga perlu diperkuat agar mobilitas masyarakat semakin mudah dan efisien.
Baca juga: Mencari Masalah Jakarta dari Kursi Penumpang, Rutinitas Gubernur Pramono Naik Transjakarta Tiap Rabu
Baca juga: Disambut Pimpinan Tribun Network, Gubernur Pramono Naik Transjakarta Hadiri Cita Loka Fest 2026
Baca juga: HUT Jakarta! Naik Transjakarta hingga MRT Gratis Hari Ini, Tak Cuma Berlaku buat KTP Jakarta