TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Seorang bidan yang bertugas di salah satu puskesmas di Kota Serang, Banten, berinisial SND (52), harus menjalani proses hukum setelah didakwa melakukan penipuan dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kasus tersebut mulai terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut SND diduga menawarkan pekerjaan di PT Pindad kepada anak korban berinisial OK dengan meminta sejumlah uang sebagai biaya pengurusan agar bisa diterima bekerja.
Baca juga: Kasus Penipuan Akpol Rp 1 Miliar, Abah Jempol Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara oleh PN Serang
Berdasarkan dakwaan yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, terdakwa disebut meminta uang sebesar Rp100 juta kepada korban berinisial SM.
Namun, pembayaran dilakukan secara bertahap. Pada 17 dan 18 Januari 2019, korban menyerahkan uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp50 juta.
Janji Masuk PT Pindad Tak Pernah Terwujud
Peristiwa tersebut bermula saat terdakwa menghubungi korban dan menawarkan peluang kerja untuk anak korban di PT Pindad.
Korban yang percaya dengan tawaran tersebut kemudian menyanggupi permintaan uang yang disebut sebagai biaya pengurusan pekerjaan.
Terdakwa menjanjikan anak korban dapat diterima bekerja dalam waktu maksimal enam bulan setelah pembayaran dilakukan.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, pekerjaan tersebut tidak pernah terealisasi.
Saat korban meminta kepastian, terdakwa disebut memberikan alasan bahwa kuota penerimaan pegawai di PT Pindad sudah penuh.
Modus Berlanjut ke PT Angkasa Pura
Jaksa dalam dakwaannya menyebut, setelah alasan tersebut disampaikan, terdakwa kemudian menawarkan alternatif pekerjaan lain di PT Angkasa Pura.
Dalam proses tersebut, terdakwa disebut melibatkan seseorang berinisial EH untuk meyakinkan korban terkait peluang kerja tersebut.
Korban yang masih berharap anaknya mendapatkan pekerjaan kembali menyerahkan sejumlah uang hingga tahun 2021.
Total uang yang ditransfer korban kepada terdakwa dan rekannya disebut mencapai Rp80,5 juta.
Namun, setelah seluruh uang diberikan, anak korban tetap tidak mendapatkan pekerjaan baik di PT Pindad maupun PT Angkasa Pura.
Didakwa Pasal Penipuan dan Penggelapan
Atas dugaan perbuatannya, SND didakwa melanggar ketentuan pidana terkait penipuan dan penggelapan.
Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 492 tentang Penipuan dan Pasal 486 tentang Penggelapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus dugaan penipuan rekrutmen BUMN tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Serang.