Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Informasi mengenai 30 kepala sekolah di Kota Bandar Lampung yang disebut masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) dan menunggu persetujuan Wali Kota untuk diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapat tanggapan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung.
Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung, Zulkifli menjelaskan, mekanisme usulan pengisian jabatan kepala sekolah tidak langsung diajukan ke Wali Kota, melainkan terlebih dahulu diproses melalui Sekretaris Daerah (Sekda).
Menurutnya, usulan tersebut berasal dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebelum diteruskan ke tahapan berikutnya.
"Kalau terkait usulan Plt kepala sekolah itu prosesnya ke Sekda terlebih dahulu, bukan langsung ke wali kota. Jadi kami juga mempertanyakan informasi yang menyebut usulan tersebut sudah berada di meja wali kota," kata Zulkifli saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Zulkifli mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung terkait pengisian sejumlah jabatan kepala sekolah yang kosong.
Ia mengungkapkan, sejauh ini hanya terdapat sekitar empat hingga lima sekolah yang telah diusulkan melalui mekanisme Plt kepada Sekda untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah.
"Yang saya tahu ada sekitar empat sampai lima sekolah yang diusulkan melalui Plt ke Sekda. Berkasnya juga belum sampai ke wali kota," ujarnya.
Ia mengaku tidak mengetahui sumber informasi yang menyebut terdapat 30 kepala sekolah yang sedang diusulkan untuk mendapatkan status definitif.
Menurutnya, selama menjabat hingga saat ini belum ada usulan baru dalam jumlah tersebut yang masuk ke BKPSDM.
"Saya tidak tahu angka 30 itu dari mana. Sampai saat ini belum ada usulan baru sebanyak itu yang masuk," katanya.
Zulkifli menjelaskan, kewenangan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam pengelolaan pendidikan hanya mencakup jenjang SD dan SMP.
Sementara untuk SMA dan SMK menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.
Ia juga menceritakan bahwa pengusulan sejumlah Plt kepala sekolah dilakukan saat masih menjabatnya Kepala Dinas Pendidikan sebelumnya, bertepatan dengan momentum pembagian rapor siswa.
Saat itu, kata dia, dirinya sedang menjalankan ibadah haji sehingga proses administrasi berlangsung melalui mekanisme yang telah berjalan.
"Karena saat itu ada kebutuhan mendesak menjelang pembagian rapor, maka dilakukan pengisian Plt untuk beberapa sekolah yang mengalami kekosongan kepala sekolah," jelasnya.
Lebih lanjut, Zulkifli menerangkan bahwa setelah usulan diajukan ke Sekda, proses yang dilakukan bersifat penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) dengan status sebagai Pelaksana Tugas.
Sementara untuk pengangkatan kepala sekolah definitif, prosesnya harus melalui pembahasan dalam Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) serta mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kalau untuk kepala sekolah definitif tentu harus melalui mekanisme Baperjakat dan persetujuan BKN terlebih dahulu," tegasnya.
Ia menambahkan, informasi paling akurat terkait jumlah usulan maupun perkembangan pengisian jabatan kepala sekolah berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung sebagai instansi pengusul.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa sebanyak 30 kepala sekolah SD dan SMP di Bandar Lampung yang selama ini merangkap jabatan sebagai Plt sedang menunggu persetujuan kepala daerah sebelum diajukan ke BKN untuk ditetapkan sebagai pejabat definitif.
( Tribunlampung.co.id / Dominius D Barus )