TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak menilai, keterangan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel yang dihadirkan tim advokat terdakwa Abdul Wahid dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026), justru semakin menguatkan konstruksi dakwaan yang diajukan jaksa.
Meyer mengatakan, pandangan yang disampaikan Reza mengenai karakteristik dan pola perilaku pelaku tindak pidana memiliki kesesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau, yang menjerat Abdul Wahid, yang berstatus Gubernur nonaktif tersebut.
Menurut Meyer, ahli psikologi forensik menjelaskan bahwa suatu peristiwa pidana tidak dapat dilihat secara parsial.
Dalam perspektif psikologi forensik, penilaian terhadap pelaku tindak pidana dilakukan dengan melihat adanya niat atau motif (mens rea), keterlibatan sumber daya manusia (SDM) lain, hingga upaya mitigasi risiko yang dilakukan pelaku untuk mengamankan perbuatannya.
"Secara psikologi forensik kami tanyakan bagaimana menilai pelaku tindak pidana. Ternyata konsep dasarnya, pelaku tindak pidana itu melakukan upaya-upaya tertentu dengan cara atau modus yang dirasa aman bagi dirinya," kata Meyer usai persidangan.
Ia menjelaskan, ahli menerangkan bahwa pelaku kejahatan umumnya tidak bekerja sendiri, melainkan melibatkan pihak lain untuk menjalankan rencana yang telah disusun.
Selain itu, pelaku juga cenderung melakukan berbagai langkah untuk mengurangi risiko terungkapnya perbuatan yang dilakukan.
Meyer menilai teori tersebut sejalan dengan fakta yang telah diungkap oleh sejumlah saksi selama proses persidangan.
Menurutnya, unsur mens rea dalam perkara ini terlihat dari adanya perintah dan permintaan uang yang diduga dilakukan Abdul Wahid.
Fakta tersebut, kata dia, telah berulang kali disampaikan para saksi di hadapan majelis hakim.
"Kalau kita kaitkan pendapat ahli ini dengan peristiwa yang terjadi, maka klop. Unsurnya terpenuhi. Secara mens rea, adanya perintah dan permintaan uang sudah dilakukan oleh Pak Abdul Wahid. Di persidangan saya rasa terlalu banyak saksi yang menjelaskan itu," ujarnya.
Selain itu, Meyer menyebut dugaan keterlibatan SDM atau pihak lain juga tampak dalam perkara tersebut.
Jaksa mendalilkan Abdul Wahid tidak bergerak sendiri, melainkan melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, mantan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, hingga mantan ajudan gubernur Marjani.
Tak hanya itu, jaksa juga menilai terdapat indikasi mitigasi risiko yang dilakukan terdakwa. Salah satunya berupa penerbitan surat resmi yang berisi larangan korupsi dan pungutan liar.
Namun, menurut Meyer, surat tersebut diterbitkan setelah dugaan penerimaan uang lebih dahulu terjadi.
"Mitigasi risiko sudah coba dilakukan oleh Pak Abdul Wahid. Di antaranya terkait barang bukti yang rusak atau hilang, kemudian mengeluarkan surat formal yang berisi larangan korupsi dan pungli. Padahal sebelum surat itu keluar, menurut dakwaan kami, perbuatan penerimaan uang sudah terjadi, baik pada Juni, Agustus, maupun menjelang operasi tangkap tangan," katanya.
Karena itu, Meyer menegaskan keterangan Reza tidak bertentangan dengan dakwaan jaksa.
Sebaliknya, penjelasan ahli mengenai metodologi psikologi forensik dinilai dapat digunakan untuk membaca pola perilaku pelaku tindak pidana dan memiliki relevansi dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Saya rasa keterangan ahli ini sangat mendukung kami. Ahli menjelaskan metodologi psikologi forensik, bukan menilai fakta perkara secara langsung. Ketika metodologi itu kami kaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata masuk dan klop. Jadi justru membantu pembuktian dakwaan," ujar Meyer.
Sebagai informasi, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.
Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.
Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)