KPK Kembali Tetapkan Eks Direktur Kemenhub Harno Trimadi Sebagai Tersangka Kasus Suap DJKA
Adi Suhendi June 26, 2026 12:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi (HT), sebagai tersangka. 

Lembaga antirasuah ini mengambil langkah hukum tersebut sebagai hasil pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi status hukum baru Harno Trimadi tersebut saat memberikan keterangan resmi pada hari ini, Kamis (25/6/2026).

"Iya HT tersangka di perkara DJKA Jatim (Jawa Timur), untuk yang Sumbagsel masih jalan penyidikannya," kata Achmad Taufik Husein kepada wartawan.

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap konstruksi perkara lengkap atas kasus yang kembali menjerat Harno sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Periksa Danto Restyawan Eks Anak Buah Budi Karya Sumadi, Usut Aliran Suap DJKA Kemenhub

Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat dakwaan terkait pengaturan proyek perkeretaapian di wilayah Jawa Timur tersebut.

Perluasan Penyidikan ke Berbagai Wilayah

Penyidik KPK terus memperluas jangkauan penelusuran aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak dalam skandal megaproyek ini. 

Sebelumnya, lembaga antirasuah ini menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada bulan Mei 2026 untuk mengusut dugaan korupsi serupa di wilayah Sumatera. 

Walaupun belum mengumumkan nama tersangka untuk kasus Sumatera bagian selatan (Sumbagsel), KPK langsung menindaklanjuti penerbitan sprindik tersebut dengan memanggil sejumlah saksi kunci.

Baca juga: KPK Panggil Eks Dirut Len Railway Systems dalam Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

Pengembangan kasus ini juga menyeret nama pejabat daerah. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK baru saja mendakwa Bupati nonaktif Pati Sudewo menerima suap senilai Rp 1,371 miliar dari sejumlah kontraktor proyek perkeretaapian. 

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, jaksa mengungkap bahwa para pengusaha mengincar proyek di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP). 

Saksi menyebut nama Harno Trimadi sebagai pejabat DJKA yang menerima arahan untuk mengondisikan pemenang lelang sejumlah proyek vital setelah mendapat titipan dari pihak swasta.

Rekam Jejak Vonis Kasus Serupa

Penetapan tersangka ini semakin menambah daftar panjang catatan kriminal Harno Trimadi dalam pusaran korupsi proyek kereta api. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya telah memvonis Harno dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada 11 Desember 2023 lalu. 

Majelis hakim juga mewajibkan Harno membayar uang pengganti ke kas negara senilai Rp 900 juta, 30 ribu dolar Singapura, dan 20 ribu dolar Amerika Serikat atas tindak kejahatan sebelumnya.

Kala itu, jaksa KPK sukses membuktikan bahwa Harno bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fadliansyah menerima suap hingga mencapai Rp 3,2 miliar. 

Mereka menerima uang pelicin tersebut dari beberapa penyedia jasa, termasuk perwakilan PT KA Properti Manajemen (PT KAPM), untuk mengatur pemenangan tender paket perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.