Lewat Skema Berjenjang, Pemprov Prioritaskan Iuran Berjalan Sebelum Lunasi Utang BPJS
Noval Andriansyah June 25, 2026 10:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Lampung secara resmi mulai mematangkan skema pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya menembus angka Rp105,4 miliar. 

Baca juga: Pemprov Lampung Siapkan Skema Pembayaran Tunggakan BPJS Kesehatan Rp105,4 Miliar

Strategi pelunasan ini dirancang dalam beberapa tahapan krusial guna mengurai benang kusut administrasi keuangan daerah yang sempat menjadi sorotan tajam legislatif. 

Dalam cetak biru yang disiapkan, pemerintah daerah bakal menerapkan sistem skala prioritas dengan mendahulukan pembayaran iuran tahun berjalan sebelum menyentuh sisa utang masa lalu.

Pola pembayaran ini sengaja disesuaikan dengan ritme kemampuan kas daerah agar stabilitas APBD provinsi tidak ikut terganggu.

Melalui skema berjenjang tersebut, otoritas keuangan daerah optimistis pemenuhan hak jaminan kesehatan masyarakat dapat diselesaikan secara bertahap tanpa hambatan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja mengatakan, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPRD Lampung, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan rekonsiliasi data dan menyusun mekanisme pembayaran bersama pihak BPJS Kesehatan.

Menurut Mirza, total angka akumulasi tunggakan sebesar Rp105,4 miliar tersebut merupakan gabungan antara sisa kewajiban fiskal tahun anggaran 2025 dan kewajiban iuran reguler yang masih berjalan pada tahun kalender 2026.

“Dari hasil perhitungan bersama, utang yang tercatat berasal dari sisa kewajiban tahun 2025 sebesar Rp46,5 miliar. Sedangkan sisanya merupakan kewajiban pembayaran iuran tahun 2026 yang masih berjalan,” papar Mirza, Rabu (24/6/2026).

Dalam rincian skema awal, Pemprov Lampung akan memprioritaskan pencairan dana untuk membayar iuran BPJS Kesehatan periode Januari hingga Mei 2026 terlebih dahulu, yang nilainya berkisar Rp1,48 miliar.

Begitu kewajiban tahun berjalan ini klir ditransfer, pemerintah daerah baru akan mengalihkan fokus anggaran untuk mengangsur sisa tunggakan tahun 2025 yang mandek sebesar Rp46,5 miliar.

“Yang berjalan ini kami minta dibayarkan lebih dahulu. Setelah itu baru kita fokus menyelesaikan sisa utang tahun 2025. Kami sudah menyampaikan kepada BPJS bahwa pembayaran akan mengikuti kemampuan dan pengelolaan kas daerah,” imbuhnya.

Meski diterpa masalah tunggakan yang cukup besar, Mirza menjamin masyarakat Lampung tidak perlu panik. Ia memastikan hak pelayanan medis warga di fasilitas kesehatan tetap berjalan normal dan tidak akan terkena sanksi pemutusan sepihak.

“Saya sudah menanyakan langsung apakah pelayanan akan di-cut off. Jawabannya tidak. Masyarakat tetap mendapatkan pelayanan. Namun tentu pemerintah daerah tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran tersebut,” urai Mirza menenangkan publik.

Lebih lanjut, Mirza membeberkan bahwa pembengkakan tunggakan ini tidak terlepas dari hantaman keras terhadap kondisi fiskal daerah. Adanya dampak Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta penurunan volume Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat diakui menggerus likuiditas kas daerah.

“Arus kas daerah menjadi terbatas sehingga muncul beban kewajiban yang harus diselesaikan pada awal tahun 2026,” ungkapnya.

Berdasarkan data finansial BPKAD, total kewajiban murni iuran BPJS Kesehatan Pemprov Lampung untuk pagu tahun 2026 sendiri mencapai sekira Rp58,8 miliar.

Jika angka tersebut digabungkan dengan sisa beban tahun 2025 sebesar Rp46,5 miliar, maka total rapor merah yang harus dilunasi mencapai Rp105,4 miliar.

Langkah taktis ini sekaligus merespons desakan Komisi V DPRD Lampung yang sebelumnya meminta pemprov segera menelurkan solusi konkret, minimal melalui skema cicilan berkala, demi menjaga stabilitas pelayanan kesehatan publik.

"Targetnya tentu seluruh utang harus diselesaikan. Kita selesaikan sambil berjalan sesuai kondisi kas daerah," tandas Mirza mengakhiri penjelasannya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.