BANGKAPOS.COM - Bagi Anda yang baru saja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan bantalan ekonomi berupa dana tunai serta pelatihan kerja gratis.
Namun, pastikan Anda memenuhi kriteria utama seperti belum berusia 54 tahun saat mendaftar dan memiliki akun SIAPkerja aktif sebelum mengajukan laporan pencairan manfaat.
Saat ini, badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang membayangi sejumlah sektor membuat pekerja harus jeli memanfaatkan hak mereka.
Baca juga: Jadwal Terbaru PPPK Sekolah Rakyat Kemensos 2026 Pasca-Pengumuman Administrasi, Kapan Ujian CAT?
Melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hasil kolaborasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, korban PHK kini bisa mendapatkan bantuan uang tunai hingga maksimal 6 bulan sebesar 60 persen dari upah untuk menyambung hidup selama mencari pekerjaan baru.
Pekerja yang mengalami PHK perlu memahami hak dan bantuan yang bisa diakses setelah kehilangan pekerjaan
Salah satu bentuk perlindungan yang tersedia adalah bantuan uang tunai yang diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan selama masa transisi.
Bantuan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain memberikan dukungan finansial sementara, program tersebut juga ditujukan untuk membantu pekerja tetap memiliki akses terhadap peluang kerja dan pengembangan keterampilan.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan bantuan uang tunai usai kena PHK?
Bantuan uang tunai dapat diperoleh melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki dukungan ekonomi selama mencari pekerjaan baru.
Namun, tidak semua pekerja yang terkena PHK dapat memperoleh bantuan tersebut. Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, program JKP hanya diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum berusia 54 tahun saat pertama kali mendaftar dan memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam rentang 24 bulan sebelum terjadinya PHK.
Masa iur merupakan total durasi pembayaran iuran yang telah dibayarkan peserta kepada badan penyelenggara jaminan sosial.
Perlu diketahui, bantuan ini tidak berlaku bagi pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, maupun pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sesuai kontrak.
Sementara itu, manfaat uang tunai yang diberikan melalui JKP sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan.
Adapun besaran upah yang digunakan tetap mengikuti ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan batas maksimal upah (ceiling wages) sebesar Rp5 juta.
Berikut syarat lengkap untuk mendapatkan bantuan JKP:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).2. Belum berusia 54 tahun saat pertama kali mendaftar.
3. Terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan
4. Untuk pekerja perusahaan besar dan usaha menengah telah terdaftar pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
5. Untuk pekerja perusahaan kecil dan mikro minimal terdaftar pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
6. Memiliki hubungan kerja baik PKWT maupun PKWTT.
7. Memiliki akun SIAPkerja.
8. Sudah mengajukan laporan PHK.
9. Memiliki surat pernyataan bersedia bekerja kembali.
10. Memiliki rekening bank aktif.
Peserta yang ingin memastikan status kepesertaan dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman SIAPKerja atau aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta JKP Dapat Manfaat Tambahan
Selain bantuan uang tunai, peserta JKP juga memperoleh manfaat lain berupa akses informasi kerja dan pelatihan.
1. Akses Bursa Kerja
Peserta yang terkena PHK dapat memperoleh akses ke pasar kerja melalui profil yang terdaftar di database Kemnaker. Dengan sistem tersebut, peserta dapat mengikuti proses seleksi kerja secara online dan memperoleh informasi lowongan terbaru.
Peserta juga dapat memperoleh layanan bimbingan jabatan berupa asesmen diri dan konseling karier.
2. Pelatihan Kerja
Peserta JKP juga berhak mengikuti pelatihan kerja dan sesi konseling untuk meningkatkan peluang memperoleh pekerjaan baru. Apabila lulus uji kompetensi pada pelatihan tertentu, peserta dapat memperoleh sertifikat kompetensi dari BNSP.
Pelatihan yang tersedia mencakup reskilling dan upskilling. Reskilling adalah pelatihan bagi peserta yang ingin beralih ke bidang pekerjaan baru, sementara upskilling yaitu pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi sesuai pengalaman kerja sebelumnya.
Sumber : Kompas TV/Kompas/Bangkapos.com