Residivis Curanmor Ditangkap di Pasar Kinali, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Sabu
Rahmadi June 25, 2026 11:02 PM

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah tiga kali keluar masuk penjara kembali ditangkap polisi setelah menjadi buronan dalam kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Agam.

Tersangka berinisial AR (29), warga Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Agam saat Operasi Sikat Singgalang 2026 berlangsung.

Kasatreskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Pasar Kinali, Kabupaten Pasaman Barat," kata AKP Rinto Alwi kepada TribunPadang.com, Kamis (25/6/2026). 

Ia menjelaskan, AR merupakan tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman Masjid Antokan, Jorong Muko-Muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, pada 26 Februari 2025.

Baca juga: Gian Zola Gabung Semen Padang FC, Eks Timnas Indonesia Siap Perkuat Lini Tengah Kabau Sirah

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, personel Satreskrim Polres Agam langsung bergerak menuju lokasi.

Saat tiba di Pasar Kinali, petugas melihat AR sedang berada di depan sebuah warung dan langsung melakukan penangkapan.

"Pelaku kemudian dibawa ke Polres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor di wilayah Tanjung Raya," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan.

AKP Rinto Alwi mengungkapkan, AR bukanlah pelaku baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

Berdasarkan catatan kepolisian, ia merupakan residivis yang sudah tiga kali menjalani hukuman penjara.

Baca juga: Mahasiswa BEM SI Sumbar Bertahan di Kantor Gubernur Sampai Malam, Tuntut Mahyeldi-Vasco Keluar

Menurutnya, tersangka dua kali menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Pasaman Barat karena terlibat pencurian sebanyak 39 unit sepeda motor sejak 2017.

Selain itu, AR juga pernah menjalani hukuman di Lapas Padang setelah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Padang.

"Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku melakukan pencurian untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu," katanya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AKP Rinto Alwi menambahkan, selama proses penangkapan hingga pengamanan tersangka berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.