35 Pemda di Jateng Kelimpungan Bayar PPPK, Andreas Sebut Tanggung Jawab Pemerintah Pusat
raka f pujangga June 25, 2026 11:11 PM

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Nasib Pemerintah Daerah di 35 Kabupaten/kota di Jawa Tengah yang  kelimpungan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

Pemerintah pusat didesak untuk menambah alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) yang sebelumnya dipotong  hingga 24 persen dengan alasan efisiensi.

Baca juga: Imbas Anggaran Pusat Disunat, 35 Kabupaten/Kota di Jateng Kelimpungan Bayar Gaji PPPK

Pakar Kebijakan Publik Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Andreas Pandiangan mengatakan, peningkatan alokasi dana TKD merupakan satu-satunya solusi untuk mengatasi persoalan kesulitan Pemda membayar pegawai PPPK.

Opsi lainnya, Pemda melakukan pemecatan terhadap PPPK atau mencari pendapatan lain dengan menaikan pajak agar bisa membayar PPPK. Namun, menurut dia, dua opsi itu  mustahil dilakukan oleh Pemda.

"Mau PHK bagaimana nasib para PPPK ini, mau naikan pajak agar bisa dapat PAD lalu untuk bayar PPPK juga tidak mungkin menaikan pajak di tengah kondisi seperti sekarang," kata Andreas kepada Tribun, Kamis (25/6/2026).

Ia melanjutkan, Pemda dalam melakukan rekrutmen terhadap PPPK juga atas melaksanakan undang-undang yang ada campur tangan dari pemerintah pusat

Tujuan rekrutmen PPPK ini juga untuk mengisi sejumlah kebutuhan Pemerintah di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, maupun sektor pelayanan publik lainnya. Jika para PPPK ini dihentikan, sektor-sektor publik tersebut juga akan terganggu.

Sementara berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah, ia menilai Pemda di Jateng sejak ditetapkannya otonomi daerah belum bisa mandiri secara ekonomi. Pemda di Jateng masih mengandalkan sumber dana dari TKD. Di sisi lain, ketika Pemda akan menaikan pajak daerah demi meningkatkan PAD agar bisa membayar PPPK juga tidak bisa dilakukan. Mereka juga tidak bisa luwes memungut pajak karena terkendala dalam aturan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). "Pemda ruangnya jadi sempit, mau meningkatkan pungutan pajak melihat kondisi masyarakat sekarang juga bukan jalan yang patut ditempuh," bebernya.

Melihat kondisi itu, ia meminta pemerintah pusat agar menambahkan alokasi dana TKD ke daerah. Pemerintah pusat yang sebelumnya beralasan pemotongan TKD karena mencegah kebocoran dana tersebut bukannya hal yang bijak. Semisal khawatir bocor maka harus dilakukan langkah pencegahan kebocoran anggaran, bukan langsung memotongnya.

"Persoalan ini soal daerah susah bayar PPPK sudah diprediksi sejak tahun lalu (2025), bukan suatu yang tiba-tiba, yang merupakan tanggungjawab pemerintah pusat," ucapnya

Pemda kesulitan membayar gaji tersebut karena terpengaruh  pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

"Iya (35 Pemda) ngeluh, semua pada mepet anggarannya untuk membayar (gaji) PPPK," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno kepada Tribun, Kamis (25/6/2026).

Meskipun pada kembang-kempis membayar gaji PPPK, Sumarno mengungkap, sejauh ini Pemkab/kota bisa memenuhi pembayaran gaji tersebut.

"Kalau ada Pemerintah kota kabupaten tidak bisa bayar PPPK, saya belum mendapatkan informasi itu," jelasnya.

Ia mengungkapkan pula, para pemerintah dari kabupaten/kota mengeluhkan soal keterbatasan anggaran ini.

Pemerintah daerah mengeluhkan keterbatasan kapasitas fiskal akibat "sunat" anggaran dari TKD.

"Dana transfer banyak dikurangi dan formasi PPPK juga dilakukan bertahap," terangnya.

Melihat kondisi itu, Sumarno meminta pemerintah daerah untuk fokus dalam mengejar tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Tunggakan pajak item tersebut di Jateng mencapai Tagihan PKB di Jateng mencapai Rp3,759 triliun dari total 5.124.243 unit kendaraan.

Tagihan tersebut terdiri dari pajak bagian provinsi Rp2,881 triliun, sedangkan opsen PKB atau jatah kabupaten/kota mencapai Rp877,7 miliar.

Soal potensi pajak lainnya, menurut Sumarno pemerintah daerah kurang luwes karena ada pembatasan jenis pajak yang dicomot sesuai dengan aturan merujuk Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca juga: Sosok Guru PPPK yang Potret Rok SPG di Solo, Gandeng Pengacara dan Cari Keberadaan Korban

"Jadi, kami tidak bisa berkreasi mencari PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ungkapnya.

Ia berharap, pemerintah pusat bisa menambah angka transferan anggaran dari pusat ke daerah. Namun, pihaknya juga masih was-was soal potensi pemotongan kembali TKD di tahun 2027.

"Kami harap sih TKD ditambah, tapi soal pemotongan, kami belum tahu karena anggaran itu baru keluar Agustus," ucapnya. (Iwn)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.