Wali Kota Singkawang Perintah Tegas ASN Dilarang Terima Grafikas, Mulai dari Tolak Uang Terima Kasih
Try Juliansyah June 25, 2026 11:32 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Praktik pungutan liar dan pemberian umpan balik ilegal dalam pelayanan publik menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Singkawang. 

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, mewanti-wanti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya agar membentengi diri dari praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Pernyataan tegas ini disampaikan dalam rangkaian kegiatan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Ia menegaskan korupsi tidak terjadi tiba-tiba dalam jumlah besar, melainkan sering kali berawal dari pembiaran atas hal-hal kecil yang selama ini dianggap lumrah atau biasa oleh oknum birokrat.

Dalam forum yang dihadiri oleh jajaran pegawai tersebut, Wali Kota menekankan bahwa pemahaman mendalam mengenai batasan gratifikasi harus tertanam kuat di dalam sanubari setiap pelayan masyarakat.

"Kami berharap seluruh peserta dapat membentengi diri dari praktik gratifikasi, memperkuat integritas dan moralitas, menolak segala bentuk gratifikasi, meningkatkan budaya transparansi dan akuntabilitas, serta menjadikan kegiatan hari ini sebagai pembelajaran yang benar-benar diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari," katanya, pada Kamis 25 Juni 2026.

Bahaya Laten dari Hal-Hal Kecil

Tjhai Chui Mie meyakini apabila nilai-nilai komitmen tersebut dijalankan dengan konsisten dan penuh tanggung jawab, maka ASN akan mampu melawan godaan gratifikasi dan korupsi.

Pola pikir yang menganggap wajar pemberian dari pemohon layanan harus segera diubah total.

Baca juga: Wali Kota Singkawang Hadiri Kegiatan Capacity Building, Ajak Seluruh ASN Jaga Integritas

"Sebab korupsi tidak terjadi begitu saja dalam jumlah besar. Korupsi sering kali berawal dari hal-hal kecil yang dianggap biasa," tegasnya mengingatkan.

Secara spesifik, ia mencontohkan praktik penyimpangan di lapangan yang harus dihindari oleh setiap pegawai.

Pola-pola lama seperti memberikan uang rokok, uang pelicin, atau sekadar uang terima kasih kepada petugas agar mau bekerja atau mempercepat proses pelayanan publik adalah hal yang mencederai reformasi birokrasi.

"Hal-hal seperti itu tidak boleh terjadi. Kita harus bekerja secara profesional sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing," jelasnya secara gamblang.

Memutus Rantai Budaya Korup

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa budaya korupsi dan gratifikasi di tatanan pemerintahan akan hilang dengan sendirinya apabila seluruh ASN memiliki keberanian untuk tidak lagi membiasakan praktik-praktik kecil tersebut.

Sikap permisif terhadap pemberian kecil dinilai menjadi pintu masuk bagi skandal yang lebih masif di kemudian hari.

"Karena meskipun terlihat sepele, hal itu merupakan virus yang apabila dibiarkan akan berkembang menjadi tindak korupsi yang lebih besar," terangnya menganalogikan dampak buruk dari gratifikasi terselubung.

Oleh karena itu, di akhir arahannya, ia berharap seluruh ASN Pemerintah Kota Singkawang, tanpa terkecuali termasuk para pegawai yang berada di badan usaha milik daerah seperti Perumda Air Minum, dapat menjaga integritas masing-masing demi marwah instansi.

Peningkatan mutu pelayanan yang bersih dan transparan menjadi kunci utama untuk mengembalikan serta merawat sentimen positif dari publik. ASN dituntut untuk tampil sebagai pelayan yang tulus dan berdedikasi tinggi.

"Memberikan pelayanan dengan sepenuh hati, serta terus menjaga kepercayaan masyarakat," tutupnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.