TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan terstruktur dalam pengurusan dokumen keimigrasian Warga Negara Asing (WNA) di Pulau Bali.
Tim penyidik menemukan bukti kuat bahwa oknum pejabat di Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Kanim Denpasar memeras sejumlah agen biro jasa.
Oknum petugas meminta uang setoran dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 2,5 juta untuk meloloskan setiap pengajuan izin tinggal.
KPK mengungkap temuan ini secara gamblang setelah merampungkan pemeriksaan terhadap enam saksi dari pihak swasta di Polresta Bali pada Kamis (25/6/2026).
Para saksi yang merupakan agen perantara tersebut mengonfirmasi adanya tindak pidana pemerasan yang oknum Imigrasi lakukan demi memuluskan dokumen penting seperti Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Baca juga: KPK Duga Oknum Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar Terima Setoran Berkedok Pelicin Dokumen WNA
Para agen biro jasa selama ini terpaksa menjadi korban pemerasan oknum lembaga negara tersebut akibat rumitnya birokrasi buatan petugas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik mendalami aliran uang pelicin dari pihak biro jasa kepada pihak-pihak tertentu di Kanim Ngurah Rai dan Kanim Denpasar.
Praktik culas ini memaksa agen menyerahkan uang di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar petugas mau memproses dokumen klien mereka.
"Adapun setoran-setoran yang diberikan ini variatif ya nominalnya, ada yang nilainya dari 100 ribu sampai 2.500.000 dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS, KITAP, ataupun dokumen keimigrasian lainnya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026).
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Korupsi Imigrasi Selama 40 Hari
Petugas Imigrasi menyalahgunakan kekuasaan mereka secara terang-terangan dengan cara mempersulit sistem.
Mereka sengaja menahan berkas pemohon apabila biro jasa menolak menyetor sejumlah uang tambahan.
Budi menjelaskan, sindikat korupsi ini bahkan menciptakan istilah "uang klik", sebuah kode yang berarti petugas baru akan menyetujui dan menekan tombol klik pada sistem komputer setelah agen membayar uang suap.
"Karena kalau biro jasa tidak membayarkan sejumlah setoran yang diminta tersebut, maka proses pengajuannya tidak diklik. Artinya ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa yang memohonkan proses dokumen keimigrasian tersebut," ujar Budi.
Keterangan para saksi di Bali hari ini semakin memperkuat konstruksi hukum untuk memenuhi unsur pemerasan sesuai Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lembaga antirasuah memastikan tim ahli akan terus mengejar jejak digital serta menyisir aliran uang hasil kejahatan sindikat ini.
Sebelumnya, tim penyidik KPK sukses menyita berbagai barang bukti elektronik dan tumpukan dokumen fisik hasil penggeledahan maraton dari beberapa lokasi di Denpasar.
Skandal korupsi berjamaah ini pertama kali mencuri perhatian publik ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi perputaran uang janggal sebesar Rp 366,7 miliar pada puluhan rekening milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
KPK melacak dan memastikan bahwa uang haram tersebut mengalir secara sistemik dari jajaran bawah hingga ke meja pejabat tinggi kementerian sebagai "jatah rutin".
Penyidik KPK hingga saat ini telah menetapkan dan menahan delapan orang tersangka yang menjadi dalang utama pemerasan layanan publik ini.
Para tersangka tersebut meliputi Wakil Menteri Imipas periode 2025–2026 Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta jajaran pejabat eselon lainnya.
KPK kini terus memanggil berbagai saksi baru untuk membongkar jaringan ini dan menjerat pihak-pihak lain yang ikut menikmati hasil perasan izin tinggal WNA di Pulau Dewata.