Sederet Fakta Kasus Tukang Fotokopi di Bogor Cabuli Bocah Laki-laki, Korban Akui Dilecehkan 4 Kali
khairunnisa June 26, 2026 08:07 AM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Geger aksi seorang pria dewasa diduga melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki berinisial N yang berusia 12 tahun di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Terduga pelaku predator anak itu melancarkan aksi bejatnya di gerai fotocopy tempatnya usaha yang tak jauh dari rumah korban.

Aksi bejatnya terungkap setelah terduga pelaku berinisial AF (34) itu mengirimkan video perbuatan asusilanya kepada orang tua korban.

Pendamping hukum korban, Entin Martini mengatakan bahwa hal itu terjadi ketika N tak kunjung kembali bermain di tempatnya.

AF yang memiliki orientasi seksual menyimpang itupun mencoba menghubungi korban melalui WhatsApp yang ternyata merupakan handphone orang tua N.

"Jadi biasanya si korban n ini main ke tempat usahanya si pelaku, tapi selang dua minggu ini tidak ada lagi main ke situ hingga akhirnya pelaku ini ngechat si N, yang nerima (pesan) ortunya," ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Chat dari nomor tak dikenal itupun dibalas oleh orang tua korban untuk menanyakan identitas pengirim pesan tersebut.

Namun tiba-tiba terduga pelaku mengirimkan sejumlah video tak senonoh dengan berbagai adegan yang membuat orang tua korban syok.

Pasalnya, video tersebut merekam aktivitas penyimpangan seksual yang melibatkan anaknya.

"Di situ dia (terduga pelaku) langsung mengirimkan video-video itu, dilihat sama ortunya," katanya.

Baca juga: Awal Mula Bocah Laki-laki Dicabuli Tukang Fotokopi di Bogor Terungkap, Pelaku Kirim Video ke HP Ortu

Terjadi sejak tahun lalu

Lebih lanjut, Entin Martini menyebut bahwa aksi penyimpangan seksual itu dilakukan sejak setahun belakangan.

"Kalau kedekatan ke arah pelecehan ini dari kelas 5 SD sampe kelas 6," ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Semakin kesini, kata dia, terduga pelaku semakin berani melakukan tindakan tak wajar terhadap korban.

Bahkan, menurutnya berdasarkan pengakuan korban melakukan perbuatan tak lazim itu sudah sebanyak empat kali.

"Pertama kalinya Agustus 2025, terakhir itu awal bulan ini," katanya.

Jadi tersangka

Setelah ditangkap, pelaku yang diketahui berinisial AF (34) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satres PPA-PPO Polres Bogor.

Kasatres PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban.

"Tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat 4 dan atau Pasal 414 dan atau Pasal 415 Huruf B KUHP.

Dalam penanganan perkara ini, Polres Bogor memastikan proses berjalan dengan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pemberkasan hingga perkara dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya," katanya.

Kronologi kejadian

Korban yang diketahui berinsial N berjenis kelamin laki-laki itu diduga disodomi oleh pria dewasa berisial AF (34).

Kejadian itupun telah dilaporkan oleh orang tua korban ke Satuan Reserse Perlindungan, Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO).

Pendamping hukum korban, Entin mengatakan bahwa terduga pelaku merupakan tetangga bocah yang duduk di bangku kelas 6 SD tersebut.

"Kami mendampingi korban ke unit PPA dengan disertai barang bukti dan orang tua korban," ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Sementara itu, Entin Martini mengungkapkan bahwa aksi bejad tersebut dilakukan di tempat usaha pelaku yakni gerai fotocopy.

Agar korban menuruti nafsu bejatnya, predator anak itu mengiming-imingi korban untuk meminjamkan handphone agar bisa bermain game.

"Mengiming-imingi meminjamkan hp dan diajak ke tempat usahanya yaitu fotocopy-an, di situ terjadi pelecehan anak itu dilecehinnya laki-laki dengan laki-laki lah," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.