Eks Ketua Koni Sebut Arahan "Orang Nomor Satu" Kejari Bangka Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menetapkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka periode 2019-2023, Mercy Yudha, dan mantan bendahara KONI, Lutfhi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022.
Penetapan dilakukan Kamis (25/6) setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menyebut kerugian negara mencapai Rp521,1 juta.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mercy Yudha tampil di hadapan wartawan dengan mengenakan rompi tahanan dan duduk di kursi roda.
Berbeda dengan Lutfhi yang langsung ditahan di Lapas Bukit Semut Sungailiat, Mercy tidak ditahan karena alasan kesehatan dan hanya berstatus tahanan kota Meski telah berstatus tersangka, Mercy membantah menikmati dana hibah yang kini menjadi objek perkara.
Ia mengaku tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari anggaran tersebut.
“Tidak ada serupiah pun saya makan uangnya,” ujar Mercy.
Dalam keterangannya, Mercy juga menyinggung adanya arahan dari pimpinan daerah saat itu. Ia menegaskan seluruh informasi tersebut telah disampaikan kepada penyidik selama proses pemeriksaan.
“Apa yang saya sampaikan dalam pemeriksaan sudah saya jelaskan semuanya. Kita bekerja sesuai perintah pimpinan, orang nomor satu di Bangka waktu itu,” katanya.
Menanggapinya, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad memastikan pihaknya akan mengonfirmasi dan mendalami keterangan yang disampaikan Mercy.
“Kami sudah memanggil pihak yang disebut untuk melakukan klarifikasi. Pemeriksaan awal juga sudah pernah dilakukan,” kata Herya.
Menurut Herya, penyidikan perkara ini belum berhenti pada penetapan dua tersangka. Kejari masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
“Semua keterangan akan kami kroscek kembali. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap peran pihakpihak lain,” ujarnya.
Kejari menjelaskan, keputusan tidak menahan Mercy di rumah tahanan didasarkan pada hasil pemeriksaan kesehatan. Tersangka diketahui mengalami stroke yang menyebabkan keterbatasan fisik dan membutuhkan pendamping dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Yang bersangkutan mengalami stroke pada sebagian tubuhnya sehingga diputuskan menjadi tahanan kota,” jelas Herya.
Sementara itu, Lutfhi yang ditahan di Lapas Bukit Semut memilih irit bicara. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia hanya berharap proses hukum yang dijalaninya mendapat jalan terbaik.
“Semoga diberikan jalan yang terbaik,” ucapnya singkat.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan dana hibah KONI Kabupaten Bangka yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet. Dana tersebut diduga dialihkan untuk kegiatan Asosiasi Kabupaten (Askab) dan penggunaan lain yang tidak sesuai peruntukan.
Penyidik menilai penyimpangan tersebut berdampak langsung terhadap program pembinaan olahraga di Kabupaten Bangka. Dana yang semestinya mendukung peningkatan prestasi atlet justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kejari Bangka menegaskan proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut terungkap. (v1)