Sosok Kombes Abrianto Pardede yang Siap Ladeni Gugatan Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Putra Dewangga Candra Seta June 26, 2026 11:04 AM

 

SURYA.co.id – Kombes Pol Abrianto Pardede menjadi sorotan publik setelah namanya muncul dalam perkembangan terbaru kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Sebagai Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Abrianto menjadi salah satu pejabat yang merespons langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukan setelah Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi.

Di tengah perhatian publik yang tinggi terhadap kasus ini, Abrianto menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati mekanisme hukum yang berjalan.

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Roy Suryo teregister dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL dan telah didaftarkan pada Senin 22 Juni 2026.

"Kami belum menerima suratnya," terang Abrianto kepada wartawan, Rabu (24/6/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya masih menunggu tahapan administrasi resmi sebelum menyiapkan langkah hukum dalam menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Sikap Polda Metro Jaya: Hormati Gugatan Pemohon

DIRAWAT - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo ketika tiba di IGD RS Polri Kramat Jati untuk Jalani Pemeriksaan, Jumat (19/6/2026). Roy Suryo sempat dirawat di RS Polri.
DIRAWAT - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo ketika tiba di IGD RS Polri Kramat Jati untuk Jalani Pemeriksaan, Jumat (19/6/2026). Roy Suryo sempat dirawat di RS Polri. (kompas.com)

Menurut Abrianto, apabila surat resmi dari pengadilan telah diterima, maka pihaknya akan hadir dalam persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya menghormati gugatan yang dilayangkan dari pemohon tersebut.

"Kalau sudah ada surat kuasanya pasti kami hadir," ujar Abrianto.

Sikap yang disampaikan Abrianto mencerminkan komitmen Polda Metro Jaya untuk mengikuti proses hukum yang tersedia bagi setiap warga negara, termasuk mekanisme praperadilan yang diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Baca juga: Sosok Oegroseno yang Diajukan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Roy Suryo Cs, Eks Wakapolri

Roy Suryo Uji Keabsahan Penggeledahan

Gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan dalam penyidikan perkara pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian bunyi gugatan tersebut, Selasa (23/6/2026).

Dalam permohonan tersebut, Roy Suryo menggugat sejumlah pihak sebagai termohon terkait legalitas tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Termohon I adalah Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya cq penyidik.

Sementara Termohon II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejaksaan Agung dan Kajati DKI Jakarta.

Sidang Perdana Digelar Akhir Juni

Berdasarkan data dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana gugatan praperadilan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026.

"Tanggal sidang, Senin 29 Juni 2026 dengan agenda pembacaan permohonan," demikian bunyi SIPP tersebut.

Sidang tersebut akan menjadi tahap awal untuk menguji apakah tindakan penggeledahan yang dipersoalkan pemohon telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Munculnya nama Kombes Pol Abrianto Pardede dalam perkara ini menunjukkan peran strategis Kabidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi berbagai gugatan hukum terhadap institusi kepolisian.

Meski bukan penyidik yang menangani langsung perkara Roy Suryo, posisi Abrianto menjadi penting karena bertugas mengoordinasikan aspek hukum dan pendampingan institusi dalam proses persidangan.

Respons Abrianto yang menegaskan penghormatan terhadap gugatan praperadilan juga memperlihatkan pendekatan yang cenderung prosedural dan hati-hati.

Alih-alih memberikan tanggapan substantif terhadap pokok gugatan, ia memilih menunggu surat resmi pengadilan sebagai dasar langkah hukum berikutnya.

Sikap tersebut lazim ditempuh pejabat hukum kepolisian untuk menjaga objektivitas sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Sosok Abrianto Pardede

Kombes Pol Abrianto Pardede merupakan perwira menengah Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995 yang memiliki pengalaman panjang di bidang lalu lintas, penegakan hukum, dan manajemen kepolisian. Dalam perjalanan kariernya, ia telah menduduki berbagai jabatan strategis di sejumlah daerah di Indonesia.

Karier Abrianto Pardede pernah membawanya menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Timur pada 2017. Ia kemudian dipercaya memimpin Polres Hulu Sungai Utara di Kalimantan Selatan sebagai Kapolres.

Pengalaman di bidang lalu lintas semakin menguat ketika ia ditunjuk sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Maluku Utara pada periode 2018–2020.

Setelah itu, Abrianto mengemban tugas di Korps Lalu Lintas Polri sebagai Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri.

Dalam posisi tersebut, ia terlibat dalam berbagai kebijakan penegakan hukum lalu lintas, termasuk pengembangan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pada 2023, ia dipercaya menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Papua. Selama bertugas di Papua, Abrianto dikenal aktif mendorong peningkatan keselamatan berlalu lintas melalui edukasi masyarakat, koordinasi lintas instansi, serta penguatan penegakan hukum. Kinerjanya mendapat apresiasi dari Kapolri, termasuk penghargaan atas keberhasilan menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Papua pada 2024.

Memasuki 2025, Abrianto Pardede mendapatkan promosi sebagai Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya. Jabatan tersebut menandai babak baru dalam kariernya, dari bidang lalu lintas menuju penguatan aspek hukum di lingkungan kepolisian.

Dengan pengalaman yang mencakup fungsi operasional, penegakan hukum, hingga manajemen organisasi, ia menjadi salah satu perwira Polri yang memiliki rekam jejak cukup lengkap dalam berbagai bidang tugas kepolisian.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.