Purbaya Gelontorkan Rp 1,96 T ke Tiga Lembaga Keuangan Dunia, Ini Tujuannya
GH News June 26, 2026 11:08 AM
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah investasi pemerintah pada tiga lembaga keuangan internasional (LKI) dengan total senilai Rp 1,96 triliun. Penambahan dana investasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2026. Aturan berlaku sejak diundangkan 24 Juni 2026.

"Investasi pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tulis Pasal 1 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Jumat (26/6/2026).

LKI pertama adalah Islamic Development Bank (IDB) dengan penambahan investasi sebesar Rp 1,69 triliun atau setara US$ 75,86 juta berupa pembayaran tunai. Dana ini digunakan untuk pembayaran kenaikan saham umum keempat, kenaikan saham umum keenam dan kenaikan saham khusus.

LKI kedua untuk International Fund for Agricultural Development dengan nilai penambahan investasi sebesar Rp 49,50 miliar atau setara dengan US$ 3 juta berupa pembayaran tunai. Dana ini digunakan untuk penambahan saham ketiga belas.

LKI ketiga yakni untuk International Development Association sebesar Rp 220,27 miliar atau setara US$ 13,35 juta berupa pembayaran tunai. Dana itu digunakan untuk penambahan saham kesembilan belas, penambahan saham kedua puluh, serta penambahan saham kedua puluh satu.

Pelaksanaan penambahan Investasi pemerintah pada LKI dilakukan oleh Direktur Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penambahan investasi pemerintah pada LKI dapat melebihi nilai sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan," tulis Pasal 7.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.