WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Beredar informasi di media sosial mengenai penerapan sistem ganjil genap (gage) di puluhan gerbang tol Jakarta mulai pekan ini.
Kendati demikian, hal tersebut dipastikan tidak benar.
Jasa Marga melalui akun Instagram resminya menjelaskan bahwa aturan ganjil genap hanya berlaku di ruas jalan arteri sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
"Tidak terdapat penerapan ganjil genap di jalan tol maupun gerbang tol, serta hingga saat ini tidak ada perubahan ketentuan terkait operasional lalu lintas dan penerapan ganjil genap di jalan tol," tulis Jasa Marga.
Baca juga: 25 Ruas Jalan ini Terkena Aturan Ganjil Genap Jakarta, Jumat 22 Mei 2026
Masyarakat diimbau memastikan informasi terkait operasional jalan tol hanya melalui situs web dan akun media sosial resmi Jasa Marga.
Secara terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menegaskan aturan ganjil genap tidak diberlakukan di ruas jalan tol.
Menurutnya, pembatasan hanya berlaku pada akses gerbang tol yang terhubung dengan ruas jalan arteri yang sejak lama telah masuk kawasan ganjil genap.
"Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, segala macam itu. Termasuk di antaranya irisan, irisan jalan-jalan gerbang tol yang memasuki ataupun menyentuh dengan ruas jalan tersebut. Sebenarnya bukan, aturan baru," ucap Komarudin saat dihubungi, Jumat (26/6/2026).
"Bukan (dalam tol), bukan pemberlakuan ganjil genap. Jadi misalnya nih, orang mau masuk gerbang tol, namanya gerbang tol, nah itu kan memang kalau jam-jam gitu kan dia, dia ruas-ruasnya ruas-ruas yang dibatasi," sambungnya.
Ruas Jalan yang berlaku ganjil genap Jakarta :