KPK Ungkap Dugaan 'Uang Klik' dalam Pengurusan Dokumen Keimigrasian WNA
Asmadi Pandapotan Siregar June 26, 2026 11:40 AM

BANGKAPOS.COM, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan setoran uang dalam pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA) dengan nominal bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap pengajuan dokumen.

Temuan tersebut diperoleh setelah penyidik memeriksa enam saksi dari sejumlah biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian di Bali, Kamis (25/6). Pemeriksaan dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami dugaan setoran yang diberikan biro jasa kepada pihak Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar. Menu rut dia, uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengajuan berbagai dokumen keimigrasian, termasuk KITAS dan KITAP.

“Nominalnya bervariasi, mulai Rp100 ribu sampai Rp2,5 juta dalam setiap proses pengajuan dokumen,” kata Budi. 

KPK juga menemukan praktik yang dikenal sebagai “uang klik”.

Dalam modus ini, pengajuan dokumen disebut tidak dapat diproses apabila pemohon atau biro jasa tidak membayarkan sejumlah uang tertentu.

“Artinya ada tindakan mempersulit proses administrasi yang dilakukan oknum keimigrasian sehingga pemohon dipaksa mengeluarkan biaya tambahan,” ujarnya.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang sebelumnya menjerat delapan tersangka, termasuk Silmy Karim. KPK menduga para pelaku menerapkan skema pungutan ilegal dalam pengurusan izin tinggal dengan dalih verifikasi berkas.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengungkapkan bahwa permohonan izin tinggal kerap dipersulit dan ditolak, sehingga pemohon harus membayar biaya tambahan agar berkas dapat diproses. Dari praktik tersebut, penyidik memperkirakan penerimaan uang selama periode 2022– 2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Dana tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah pihak melalui berbagai mekanisme, baik secara langsung maupun melalui perantara. 

KPK kini terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di sektor layanan keimigrasian tersebut. (Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.