Dana Transfer Pusat Dipotong 24 Persen, 35 Pemda Jateng Kelimpungan Bayar Gaji PPPK
Rustam Aji June 26, 2026 02:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Sebanyak 35 Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah kini tengah kelimpungan untuk memenuhi kewajiban membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kondisi "kembang-kempis" ini terjadi akibat kebijakan pemerintah pusat yang memangkas alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga mencapai 24 persen dengan alasan efisiensi.

Pemerintah pusat pun didesak segera mengambil tanggung jawab penuh dan menambah alokasi dana transfer guna menyelamatkan pelayanan publik serta nasib puluhan ribu pegawai di daerah.

"Iya, semua (35 Pemda) mengeluh pada mepet anggarannya untuk membayar gaji PPPK. Dana transfer banyak dikurangi, sementara formasi PPPK terus berjalan," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, saat dikonfirmasi Kamis (25/6/2026).

Meskipun kapasitas fiskal daerah sedang tercekik, Sumarno memastikan bahwa hingga saat ini seluruh Pemkab dan Pemkot di Jateng masih berupaya keras memenuhi hak pembayaran gaji tersebut agar tidak ada yang menunggak.

Pemerintah Pusat Didesak Tambah Dana TKD

Kondisi pelik ini memicu kritik tajam dari Pakar Kebijakan Publik Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Andreas Pandiangan.

Ia menegaskan bahwa peningkatan alokasi dana TKD dari pemerintah pusat adalah satu-satunya solusi logis untuk menyudahi masalah Pemda Jateng kesulitan bayar PPPK.

Menurut Andreas, dua opsi alternatif lainnya—yaitu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal atau menaikkan pajak daerah demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD)—adalah langkah yang mustahil untuk dieksekusi.

Baca juga: Kejari Batang Usut Kasus Korupsi yang Seret Eks Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK

"Mau PHK bagaimana nasib para PPPK ini? Jika dihentikan, sektor publik seperti pendidikan dan kesehatan akan terganggu. Mau naikkan pajak di tengah kondisi ekonomi masyarakat seperti sekarang juga tidak mungkin. Pemda dipaksa melakukan rekrutmen berdasarkan undang-undang pusat, jadi ini murni tanggung jawab pusat," tegas Andreas.

Ia menyayangkan langkah sepihak pusat yang langsung "menyunat" anggaran dengan alasan mencegah kebocoran. Menurutnya, jika pusat mengkhawatirkan adanya kebocoran, langkah yang diambil seharusnya adalah memperketat pengawasan, bukan langsung memotong pemotongan dana Transfer ke Daerah yang menjadi urat nadi fiskal wilayah.

Siasat Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan

Di tengah ruang gerak fiskal yang semakin sempit akibat pembatasan jenis pajak dalam aturan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pemprov Jateng kini memutar otak.

Sebagai langkah darurat mengatasi anggaran gaji PPPK Jawa Tengah yang kian menipis, Sekda Sumarno menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk fokus mengejar piutang pajak kendaraan bermotor (PKB) yang nilainya fantastis.

"Saat ini tagihan PKB di Jateng mencapai Rp3,759 triliun dari 5,1 juta unit kendaraan. Di sana ada jatah opsen atau bagi hasil untuk kabupaten/kota sebesar Rp877,7 miliar yang bisa dimanfaatkan," jelas Sumarno.

Pemerintah daerah berharap ada komitmen nyata dari pusat untuk menambah pasokan dana transfer pada APBD perubahan mendatang, sekaligus mengakhiri tren pemotongan anggaran yang dikhawatirkan masih akan berlanjut hingga tahun anggaran 2027. (iwn)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.