Jakarta (ANTARA) - Kelompok Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) menyatakan Indonesia perlu segera meratifikasi "Optional Protocol to the Convention Against Torture" (OPCAT) guna memperkuat sistem nasional pencegahan penyiksaan.
"Ratifikasi protokol ini dapat memperkuat perlindungan hak asasi manusia melalui pengembangan mekanisme pencegahan penyiksaan yang sejalan dengan standar internasional," kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia Maneger Nasution, saat mengikuti Hari Anti-Penyiksaan Internasional secara daring di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan Indonesia telah meratifikasi "Convention Against Torture" (CAT) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Namun, hingga kini Indonesia belum meratifikasi protokol opsional konvensi tersebut, yakni OPCAT.
Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT) atau Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan adalah perjanjian internasional tambahan dari PBB yang bertujuan mencegah penyiksaan di tempat-tempat penahanan. Perjanjian ini menetapkan sistem kunjungan rutin oleh badan independen ke penjara, panti jompo, dan fasilitas lainnya.
Menurut dia, ratifikasi OPCAT akan memperkuat mekanisme pencegahan penyiksaan yang selama ini terus dikembangkan oleh berbagai lembaga negara.
"Kami ingin mendorong kementerian/lembaga atau DPR menjadi inisiator ratifikasi OPCAT," kata Maneger.
Ia menjelaskan KuPP dibentuk pada 2016 sebagai kolaborasi enam lembaga negara, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Nasional Disabilitas.
Kolaborasi tersebut berfokus pada pencegahan penyiksaan melalui pemantauan tempat-tempat penahanan, penyusunan rekomendasi kebijakan, penguatan koordinasi antarlembaga, serta mendorong pembentukan mekanisme nasional pencegahan penyiksaan yang efektif.
Maneger mengatakan selama menjalankan fungsi pemantauan, KuPP masih menemukan sejumlah tantangan, termasuk penolakan terhadap tim saat melakukan kunjungan ke salah satu lembaga pemasyarakatan di Cibinong.
Meski demikian, ia menegaskan hal itu tidak mengurangi komitmen KuPP untuk terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi antarlembaga.
Sementara itu, Anggota Komisi Nasional Disabilitas Fatimah Asri Mutmainnah mengatakan penyiksaan tidak hanya berpotensi menyebabkan seseorang menjadi penyandang disabilitas, tetapi juga dapat terjadi ketika hak dasar penyandang disabilitas berupa aksesibilitas dan akomodasi yang layak tidak terpenuhi.
"Bagi penyandang disabilitas, tidak terpenuhinya aksesibilitas dan akomodasi yang layak juga dapat menimbulkan bentuk penyiksaan," ujarnya.
Senada, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sylvana Maria Apituley menilai pemahaman mengenai penyiksaan perlu disesuaikan dengan perkembangan berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di masyarakat.
Menurut dia, sejumlah kasus kekerasan terhadap anak, termasuk perundungan yang menimbulkan dampak berat, dapat mengarah pada praktik penyiksaan sehingga memerlukan penanganan yang menyeluruh.
Ia menambahkan pemenuhan hak-hak korban, seperti hak atas pemulihan, pendidikan, kesehatan, dan identitas, perlu berjalan beriringan dengan proses hukum agar perlindungan terhadap korban dapat terlaksana secara optimal.





