Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Penurunan posisi Indonesia dalam World Competitiveness Ranking 2026 versi International Institute for Management Development (IMD) memicu perhatian kalangan legislatif.
Kemerosotan tersebut dinilai bukan sekadar perubahan peringkat, tetapi menjadi sinyal yang perlu segera direspons melalui pembenahan iklim investasi dan regulasi.
Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto, mengingatkan bahwa melemahnya daya saing nasional berpotensi menghambat masuknya investasi baru.
Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak langsung terhadap penciptaan lapangan kerja, terutama ketika Indonesia sedang berada pada periode bonus demografi.
Menurutnya, jika penurunan daya saing tidak segera diatasi, peluang besar yang dimiliki Indonesia berupa jumlah penduduk usia produktif justru dapat berubah menjadi persoalan sosial akibat meningkatnya angka pengangguran.
Selain itu, kepastian hukum dan efektivitas kelembagaan dinilai menjadi faktor penting yang kini semakin diperhatikan investor global dalam menentukan tujuan investasi.
Karena itu, DPR meminta pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ekonomi dan mempercepat reformasi regulasi agar Indonesia kembali memiliki daya saing yang kuat di tingkat internasional.
Baca juga: Proyek Monumen Reog Jadi Batu Sandungan Pemkab Ponorogo, Rekor 13 Tahun Beruntun Raih WTP Terhenti
Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto, mengatakan pemerintah tidak boleh menganggap remeh penurunan peringkat Indonesia dalam World Competitiveness Ranking 2026 yang dirilis IMD.
Indonesia tercatat turun delapan peringkat, dari posisi ke-40 menjadi peringkat ke-48 dari 70 negara yang disurvei.
"Kita anjlok 8 peringkat. Menjadi nomor 48 dari 70 negara yang disurvei. Kemerosotan ini bukan hanya sekadar fluktuasi angka statistik tetapi mencerminkan daya tarik kita sebagai negara di mata investor jauh merosot," ungkap Pulung Agustanto, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, posisi Indonesia di kawasan Asia Tenggara juga semakin mengkhawatirkan karena berada di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.
"Pemerintah tidak boleh lagi menggunakan formula lama yang defensif, karena daya saing nasional justru rontok di saat Indonesia berada di puncak bonus demografi," katanya.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi paradoks yang berpotensi mengganggu stabilitas ketenagakerjaan nasional.
"Penurunan indeks ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap pendekatan kebijakan ekonomi yang berjalan selama ini," ujarnya.
Pulung menjelaskan, berdasarkan indikator IMD, efisiensi kelembagaan dan kepastian hukum menjadi salah satu kelemahan utama Indonesia.
Menurutnya, ketidakpastian regulasi dan lemahnya penegakan hukum berpotensi menurunkan kepercayaan investor sehingga investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) beralih ke negara lain seperti Vietnam dan Malaysia.
"Isu relokasi pabrik-pabrik besar ke luar dari Indonesia tidak bisa dilepaskan dari persoalan daya saing ini."
Ia menambahkan, perlambatan investasi akan berdampak langsung terhadap sektor ketenagakerjaan karena penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya dan industri bernilai tambah, ikut melambat.
Akibatnya, angkatan kerja usia produktif berpotensi lebih banyak terserap ke sektor informal yang rentan dan minim jaminan kesejahteraan.
"Era di mana Indonesia hanya mengandalkan pasar yang besar dan upah murah sebagai daya tarik investasi sudah usai, karena investor global hari ini lebih mencari stabilitas aturan main dan prediktabilitas hukum. Jika aturan yang ada terus berubah-ubah, kekayaan alam yang melimpah dan bonus demografi ini akan menjadi sia-sia," tegasnya.
Legislator yang membidangi ketenagakerjaan itu mengingatkan bahwa bonus demografi Indonesia memiliki batas waktu sehingga harus dimanfaatkan melalui penciptaan lapangan kerja yang memadai.
Jika kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, Indonesia berisiko terjebak dalam middle-income trap atau jebakan negara berpendapatan menengah.
Menurutnya, kekayaan sumber daya alam dan besarnya jumlah penduduk usia produktif merupakan modal besar yang harus didukung dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kita dituntut bukan hanya mewarisi kekayaan alam. Warisan yang lebih penting adalah sistem bernegara yang baik, institusi yang kokoh dan terpercaya dan aturan main yang tegak. Itu warisan yang penting bagi generasi mendatang," urainya.
Pulung mendesak pemerintah segera melakukan reformasi regulasi untuk menciptakan kepastian hukum dan menghapus tumpang tindih aturan yang selama ini dinilai membingungkan pelaku usaha.
Selain itu, pemerintah juga diminta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga penyedia layanan investasi serta menyelaraskan strategi penanaman modal dengan kebutuhan penciptaan lapangan kerja dalam negeri.
"Pemerintah harus menyadari bahwa Indonesia sedang berpacu dengan waktu, dan menata ulang daya saing hari ini adalah satu-satunya kunci untuk menyelamatkan masa depan jutaan angkatan kerja muda Indonesia," tandasnya.