Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO – Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi di SMAN 1 Ponorogo mendapat perhatian DPRD Jawa Timur.
Keluhan sejumlah wali murid terkait dugaan ketidaktransparanan proses seleksi mendorong Komisi E DPRD Jatim turun langsung ke sekolah.
Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan peserta didik berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Langkah tersebut juga menjadi bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB yang tengah menjadi sorotan masyarakat.
Dalam sidak itu, Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suli Da'im, bertemu langsung dengan Kepala SMAN 1 Ponorogo, Supardi. Ia juga meninjau ruang sekretariat SPMB di lantai dua sekolah yang saat itu masih melayani proses daftar ulang calon siswa yang dinyatakan diterima.
Menurut DPRD Jatim, setiap informasi maupun laporan masyarakat terkait dugaan kejanggalan dalam proses seleksi perlu ditindaklanjuti secara objektif berdasarkan fakta. Namun, pengawasan juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polemik ini bermula setelah sejumlah wali murid mempertanyakan hasil seleksi jalur prestasi lomba akademik maupun nonakademik.
Mereka menilai terdapat peserta dengan prestasi lebih tinggi yang tidak lolos, sementara peserta lain dengan capaian yang dipersoalkan justru dinyatakan diterima.
Baca juga: DPRD Jatim Pastikan Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus untuk Optimalkan BUMD
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da'im, mengatakan kedatangannya ke SMAN 1 Ponorogo bertujuan meminta penjelasan sekaligus memastikan proses SPMB telah berjalan sesuai aturan.
Politikus PAN yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) IX meliputi Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi itu menegaskan pengawasan dilakukan secara objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Dari hasil penjelasan yang kami terima, sampai hari ini pelaksanaan SPMB di Ponorogo, khususnya di SMAN 1 Ponorogo, berjalan dengan baik. Kami tentu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pengawasan harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta," ujar Suli Da'im.
Menurutnya, setiap informasi yang berkembang di masyarakat harus disikapi secara proporsional. Pengawasan tidak boleh didasarkan pada asumsi, tetapi juga tidak boleh mengabaikan setiap laporan yang disampaikan masyarakat.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan selama proses SPMB berlangsung.
"Apabila ada masyarakat yang menemukan kejanggalan atau hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, jangan segan-segan menyampaikan kepada kami maupun kepada Cabang Dinas Pendidikan. Setiap laporan tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku agar hak peserta didik benar-benar terlindungi," tegasnya.
Menanggapi adanya keluhan mengenai peserta yang memiliki prestasi lebih tinggi tetapi tidak lolos seleksi, Suli Da'im menyebut jalur prestasi tetap mengacu pada bobot penilaian dan kuota yang tersedia.
"Yang jadi rujukan bahwa prestasi yang diraih A ini sekian, pun si B sama-sama skala nasional tapi bisa dilihat, apakah itu juara 1, 2, 3 dan seterusnya. Mungkin ada pertimbangan lain ke peserta, mungkin pertimbangan sekolah," urainya.
Ia menambahkan, regulasi yang disusun telah memberikan kesempatan kepada seluruh peserta didik untuk bersaing secara adil sesuai ketentuan yang berlaku sehingga sekolah dapat menerima siswa secara fair.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Ponorogo-Madiun, Maskun, menyatakan pelaksanaan SPMB di SMAN 1 Ponorogo telah berjalan sesuai petunjuk teknis.
"Kami rasa SMAN 1 Ponorogo telah melaksanakan penjaringan dengan sebaik-baiknya sesuai Juknis dari Dindik Jatim," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah wali murid mempertanyakan transparansi pelaksanaan SPMB jalur prestasi akademik maupun nonakademik di SMAN 1 Ponorogo.
Mereka menyoroti adanya peserta yang memiliki capaian prestasi lebih tinggi tetapi tidak diterima. Di sisi lain, terdapat peserta lain yang dinyatakan lolos dengan sertifikat prestasi yang dipersoalkan kesesuaiannya dengan petunjuk teknis Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Wali murid juga menilai terdapat kasus peserta yang sama-sama menggunakan jenis sertifikat lomba serupa, namun hasil seleksinya berbeda. Salah satu peserta dengan predikat harapan II diterima, sedangkan peserta lain yang meraih harapan I justru tidak lolos, meski masih memiliki prestasi tambahan lainnya.
Mereka juga mengacu pada petunjuk teknis SPMB yang mengatur sistem pembobotan nilai berdasarkan jenis prestasi, baik individu, kelompok, maupun beregu. Dalam juknis tersebut, skor hanya diberikan kepada peraih juara I, II, dan III.
Sebagai informasi, tahapan SPMB 2026 diawali dengan entry nilai rapor oleh kepala SMP/MTs pada 11–19 Mei 2026.
Verifikasi nilai rapor oleh calon murid berlangsung pada 18–21 Mei 2026, sedangkan pembetulan nilai dilakukan pada 21–26 Mei 2026.
Pengambilan PIN dijadwalkan pada 28 Mei hingga 9 Juni 2026. Dinas Pendidikan Jawa Timur juga menyediakan fasilitas latihan pendaftaran pada 8–9 Juni 2026.
Pendaftaran tahap pertama jalur domisili SMA/SMK dibuka pada 11–12 Juni 2026. Tahap kedua untuk jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi hasil lomba berlangsung pada 17–18 Juni 2026.
Selanjutnya, pendaftaran tahap ketiga jalur nilai prestasi akademik SMA dilaksanakan pada 24–25 Juni 2026, sedangkan tahap keempat jalur nilai prestasi akademik SMK berlangsung pada 30 Juni hingga 1 Juli 2026.