Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan perlindungan dan program pemulihan komprehensif bagi korban penganiayaan korban YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, melalui layanan medis, psikologis, dan psikososial sebagai bagian dari pemenuhan hak korban.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan lembaganya telah menugaskan tim ke Bandung sejak awal penanganan perkara serta menerbitkan guarantee letter (surat jaminan negara untuk menanggung biaya pemulihan medis dan psikososial korban tindak pidana) kepada rumah sakit untuk menjamin pembiayaan perawatan korban.
"LPSK telah pertama memberikan guarantee letter kepada rumah sakit tentang pembiayaan. Di sinilah negara hadir untuk memberikan program bantuan medis atau rehab medis," kata dia pada peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional diikuti daring di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan tim LPSK masih berada di Bandung untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak. Hingga kini, terdapat lima permohonan perlindungan yang diterima, baik dari keluarga korban maupun pihak lainnya.
Menurut Achmadi, pemulihan korban tidak hanya mencakup layanan medis, tetapi juga layanan psikologis dan psikososial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Program pemulihan itu bisa medis, psikologis, atau psikososial. Psikososial itu keberlanjutan kemampuan hidup, atau upaya intervensi psikologis dan sosial untuk keberlanjutan kemampuan kehidupan yang bersangkutan," ujarnya.
Ia menambahkan LPSK akan terus berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar seluruh hak korban dapat dipenuhi selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyatakan pihaknya mendukung langkah Komnas Perempuan dan LPSK dalam mengawal penanganan perkara tersebut. Menurut dia, korban memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
"Tentu Komnas HAM mendorong agar proses penegakan hukum ini berjalan secara profesional, akuntabel, dan transparan sehingga pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Anis menilai pemulihan korban perlu dilakukan secara menyeluruh, mencakup penanganan medis akibat luka berat yang dialami, layanan psikologis, serta dukungan untuk proses reintegrasi dengan keluarga dan masyarakat.
"Yang perlu dipikirkan adalah justru pemulihan pada jangka panjang," ujarnya.
Menurut Komnas HAM, pemulihan jangka panjang menjadi penting mengingat dampak penganiayaan berat berpotensi menimbulkan trauma berkepanjangan dan memengaruhi kualitas hidup korban di masa mendatang.





