Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI memberi masukan pada 14 pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM dan mengusulkan memasukkan dasar normatif kolaborasi antara pelaksana urusan HAM, lembaga nasional HAM, dan lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta, Kamis (25/6), Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan ORI, sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, ingin memastikan pelayanan publik diperlakukan sebagai ruang nyata pemenuhan HAM.
"Pendekatan ini penting karena banyak persoalan HAM muncul sebagai kegagalan pelayanan publik," kata Rahmadi, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Melanjutkan, Rahmadi menyatakan pelayanan publik dan pemenuhan HAM beririsan dalam banyak hal sehingga diharapkan RUU HAM akan menghasilkan undang-undang yang memiliki keterlibatan berbagai pihak.
Dia pun berharap ke depannya banyak kerja bersama yang dilakukan Ombudsman RI dengan Kementerian HAM.
Sebab, kata dia, banyak hal yang perlu ORI pelajari soal HAM, terutama bila dikaitkan dengan pelayanan publik.
Senada, Wamenham Mugiyanto Sipin mengatakan berbagai kerja Ombudsman beririsan dengan Kementerian HAM.
Untuk itu, ia berterima kasih atas masukan yang diberikan terkait revisi UU HAM. Menurutnya, peraturan yang ada saat ini perlu diperbarui dan sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Semoga ke depan Ombudsman RI dan Kementerian HAM akan lebih intens berkomunikasi," tuturnya.
Pemerintah dan DPR RI menargetkan pengesahan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (RUU HAM) rampung pada 2026. Saat ini, Kementerian HAM sedang berada dalam tahap penyusunan draf dan menggelar uji publik secara nasional untuk menyerap aspirasi.
Adapun pemerintah terus menggencarkan sosialisasi dan menerima masukan dari berbagai daerah maupun pemangku kepentingan, salah satunya termasuk Ombudsman.





