Roy Suryo Blak-blakan, Sebut Penangkapan Dirinya Mirip Film G30S/PKI
Darwin Sijabat June 26, 2026 03:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Mantan Menpora sekaligus pakar telematika, Roy Suryo, akhirnya blak-blakan mengenai drama penjemputan paksa dirinya oleh aparat kepolisian terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Meski status penahanannya kini telah ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Senin (22/6/2026), Roy Suryo langsung aktif membagikan pengalamannya ke publik.

Melalui sebuah tayangan siniar (podcast), Roy Suryo membeberkan kesaksian menegangkan saat rumahnya digerebek pada Jumat (19/6/2026) pagi lalu. 

Ia mengklaim atmosfer penangkapan dirinya sangat mencekam dan mengingatkan dirinya pada adegan film sejarah populer.

Disatroni Aparat Berpenutup Kepala hingga ke Kamar Tidur

Dalam kesaksiannya, Roy Suryo menceritakan bahwa sebelum penangkapan terjadi, dirinya baru saja tiba dari sebuah acara di Bandung, Jawa Barat. Karena kelelahan, ia baru sampai di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan sekitar pukul 02.00 WIB dini hari dan langsung tertidur di atas kursi.

“Situasinya kayak gitu. Jadi, ada orang diambil dari rumahnya, kemudian merangsek sampai kamar tidur,” kata Roy Suryo dalam video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun, Kamis (24/6/2026).

Roy melanjutkan, dirinya sempat terbangun untuk menunaikan ibadah. Namun, situasi mendadak berubah drastis beberapa jam kemudian ketika sekelompok orang tak dikenal mulai mendatangi kediamannya.

“Kemudian, terbangun lagi ketika azan Subuh dan kemudian salat. Makanya, saya pakai baju untuk salat juga,” ujar dia. “Tiba-tiba jam 07.00 pagi itu ramai. Gluduk-gluduk-gluduk. Bel pintu berbunyi.”

Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Batal Ditahan, Kasus Ijazah Jokowi Segera Sidang di PN Jaktim

Baca juga: Daftar Lengkap Mutasi Besar PJU Polda dan Kapolres di Jambi

Mendengar kegaduhan tersebut, mantan politikus Partai Demokrat ini bergegas memeriksa layar CCTV. Awalnya, ia mengira keramaian di luar pagar rumahnya hanyalah aktivitas pengiriman barang logistik.

“Saya pikir orang antar paket, tapi ternyata tiba-tiba mau ambil paket. Paket berwujud manusia gitu,” kelakar Roy Suryo sembari tersenyum mengingat momen tersebut.

Sempat Curiga Identitas Petugas Cetakan Pasar Pramuka

Ketegangan semakin memuncak saat Roy Suryo yang sedang berada di kamar mandi untuk mencuci muka, tiba-tiba mendengar sang istri berteriak histeris dari dalam kamar tidur. 

Saat dihampiri, sejumlah pria bermasker dan berpenutup kepala ternyata sudah merangsek masuk ke dalam area privasinya.

Beruntung, Roy Suryo dapat meredam emosinya setelah berhasil mengenali salah satu penjemputnya dari karakter vokal yang keluar.

“Kalau saya tidak mengenali salah satu suara itu, mungkin saya akan marah. Mungkin saya enggak bisa membedakan lagi antara perampok dengan petugas kepolisian karena mereka menggunakan tutup kepala,” ucap Roy Suryo.

Meski para petugas di lapangan sempat menunjukkan kartu identitas resmi kepolisian, Roy Suryo mengaku sempat dilingkupi rasa skeptis dan curiga bahwa lencana tersebut adalah barang tiruan.

“Kemudian, mereka menunjukkan identitasnya, tapi siapa tahu kalau identitas itu hanya cetakan Pasar Pramuka. Bisa aja identitasnya palsu,” pungkasnya.

Kini, setelah permohonan penangguhannya dikabulkan oleh kejaksaan dengan jaminan penuh dari pihak keluarga, Roy Suryo yang mengaku kondisi badannya belum pulih sepenuhnya memilih untuk tetap vokal menyuarakan sudut pandangnya di berbagai media daring menjelang bergulirnya persidangan.

Ajukan Praperadilan

Roy Suryo telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya.

Baca juga: Yakup Hasibuan Bongkar 3 Alasan Ijazah Jokowi Tak Ditunjukkan Hingga Kini

Baca juga: Mutasi Polri, Kapolresta Jambi Kombes Boy Sutan Binanga Siregar Pindah ke Polda Kalsel

Objek praperadilan yang diajukan Roy Suryo berkaitan dengan proses penangkapan yang dinilai memiliki sejumlah cacat formil.

Gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo itu telah tercatat dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan pihak termohon 1 adalah Pemerintah RI c.q. Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.

Termohon II adalah Pemerintah RI c.q. Jaksa Agung RI c.q. Jampidum pada Kejaksaan Agung RI c.q. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, petitum lengkap permohonan gugatan praperadilan Roy Suryo belum ditampilkan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Adapun sidang perdana gugatan praperadilan Roy Suryo dijadwalkan digelar pada pada Senin, 29 Juni 2026.

Tersangka lain dalam kasus tudingan ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma, awalnya juga sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akan tetapi, permohonan tersebut rencananya akan dicabut karena kini sudah tak lagi ditahan usai penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Kejaksaan.

Dalam kasus tudingan itu, sebelumnya telah ditetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.

Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dicabut setelah mengajukan Restorative Justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi. Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum.

Baca juga: Kota Jambi Masuk Radar Tiongkok, Wisata hingga Pendidikan Siap Dikembangkan

Baca juga: Kabar Terbaru Razman Nasution Dijebloskan ke Lapas Cipining, Hotman Paris: Konsekuensi Orang Sombong

Baca juga: Tribun Network Sukses Gelar Cita Loka Fest 2026, Wadah Kolaborasi dan Apresiasi Inovasi Daerah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.