TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara Razman Nasution resmi menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Razman telah diterima sebagai warga binaan pada Kamis (25/6/2026) pukul 16.20 WIB berdasarkan pelaksanaan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan proses penerimaan terpidana tersebut.
"Kamis, 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution," kata Syarpani kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Baca juga: Yakup Hasibuan Bongkar 3 Alasan Ijazah Jokowi Tak Ditunjukkan Hingga Kini
Menurutnya, eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026 tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Informasi yang dihimpun, pada Jumat pagi keluarga dan tim kuasa hukum Razman tampak berada di Lapas Cipinang untuk melakukan kunjungan.
"Ini keluarga Razman dan rombongan sedang menunggu masuk kunjungan ke Lapas Cipinang," demikian informasi yang diterima redaksi.
Hotman Paris Beri Tanggapan
Menanggapi kabar tersebut, Hotman Paris Hutapea mengaku mengetahui bahwa Razman kini mulai menjalani hukuman setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
Saat dihubungi Tribun-medan.com dari Singapura, Hotman menyebut putusan tersebut merupakan konsekuensi hukum yang harus dijalani Razman.
"Itu akibat perbuatannya dan kesombongannya berani melawan Hotman Paris," ujar Hotman.
Ia juga menyampaikan pesan kepada rivalnya tersebut.
"Jalani saja hukuman sesuai perbuatanmu. Itu konsekuensi orang sombong," katanya.
Hotman menambahkan bahwa berbagai upaya yang pernah dilakukan Razman tidak memengaruhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasasi Ditolak, Hukuman Tetap 1,5 Tahun Penjara
Mahkamah Agung sebelumnya menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh terdakwa maupun penuntut umum dalam perkara tersebut.
Dalam amar putusan Nomor 5227 K/PID.SUS/2026 yang dipublikasikan di laman resmi Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan:
"Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa."
Majelis kasasi diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo.
Dengan putusan itu, hukuman terhadap Razman tetap berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp200 juta.
Majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik secara berlanjut. Ia juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana fitnah secara bersama-sama.
Perkara tersebut berawal dari kasus yang terjadi pada 2022 saat Razman menjadi kuasa hukum Putri Iqlima Aprilia atau Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris.
Dalam perkara yang sama, Iqlima Kim dijatuhi hukuman enam bulan penjara serta denda Rp100 juta.
Profil Singkat Razman Arif Nasution
Razman Arif Nasution lahir di Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada 8 September 1970.
Ia dikenal sebagai advokat yang menangani berbagai perkara publik, termasuk sejumlah kasus yang melibatkan tokoh dan selebritas nasional.
Razman menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), kemudian melanjutkan studi magister dan doktor di Universiti Sains Malaysia.
Selain berprofesi sebagai pengacara, ia juga pernah aktif sebagai dosen di UISU dan Universitas Bung Karno Jakarta, serta pernah menjabat anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal selama dua periode.
Namanya mulai dikenal luas ketika terlibat dalam sejumlah perkara besar, termasuk menjadi kuasa hukum beberapa figur publik. Ia juga pernah menjadi juru bicara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.
Kasus yang membuatnya harus menjalani hukuman penjara bermula saat mendampingi Iqlima Kim dalam sengketa hukum dengan Hotman Paris. Perkara tersebut kemudian berujung pada proses pidana yang kini telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi.