PROHABA.CO, LANGSA – Upaya kabur tak membuahkan hasil, seorang terduga pelaku tindak pidana kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur akhirnya ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa.
Pelaku berinisial AJ (25), warga Kabupaten Aceh Tamiang, diringkus setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang setelah Tim URC Satreskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif selama beberapa hari.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah SH MH, Jumat (26/6/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/422/VI/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 15 Juni 2026.
Menurutnya, sesaat setelah menerima laporan korban, Tim URC Satreskrim Polres Langsa yang dipimpin Ipda Yongki Arisandi SH langsung bergerak melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Baca juga: Ibu Kandung di Cianjur Diduga Biarkan Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Suaminya
"Usai menerima laporan korban, Tim URC langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku," ujar Iptu Muhammad Abidinsyah.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi memperoleh informasi bahwa AJ berada di wilayah Binjai Utara, Sumatera Utara.
Namun, saat tim melakukan pendalaman, pelaku diduga kembali berpindah lokasi menuju Kabupaten Aceh Tamiang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengejaran ke Aceh Tamiang.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, Tim URC akhirnya menemukan terduga pelaku di Desa Terban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Saat itu, tersangka AJ sedang berada di salah satu doorsmeer di sekitar Jalan Medan - Banda Aceh, di Kabupaten Muda Sedia ini.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Polisi kemudian membawa AJ ke Mapolres Langsa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Kapolri Tunjuk Brigjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh, Gantikan Irjen Marzuki Ali Basyah
Dalam penyelidikan awal, polisi mengungkap bahwa pelaku diduga menggunakan modus membujuk dan merayu korban untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Langsa berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang menyasar kelompok rentan tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak.
"Terutama yang berkaitan dengan kekerasan dan pelecehan terhadap anak, sehingga dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum," katanya.
Menurutnya, Tim URC Satreskrim Polres Langsa akan terus merespons secara cepat setiap laporan masyarakat dan melakukan pengejaran terhadap pelaku kejahatan hingga berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini, lanjutnya, menjadi bukti keseriusan Polres Langsa dalam memberikan perlindungan kepada anak serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Serambinews.com/Zubir)
Baca juga: Warga Lubuk Sidup Aceh Tamiang Andalkan Getek Akibat Jembatan Penghubung Hancur
Baca juga: Polres Langsa Tangkap 8 Pencuri Granit RS Regional, Kerugian Negara Rp1,5 Miliar
Baca juga: Giok Nagan Resmi Kantongi HKI, Pemkab Optimistis Dongkrak Ekonomi Daerah