Eks Ketua BEM UGM Buka Alasan Tak Tempuh Jalur Hukum soal Dugaan Alat Pelacak
Tommy Kurniawan June 26, 2026 05:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, mengaku tidak berencana mencari pihak yang diduga memasang alat pelacak di mobil yang digunakannya. Menurutnya, keberadaan perangkat tersebut sudah cukup menjadi pesan bahwa aktivitasnya diduga sedang dipantau.

Ya, Tiyo Ardianto menyampaikan hal itu saat ditemui di Gadjah Mada University Club, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, fokus utama bukanlah mengungkap siapa pelaku pemasangan alat tersebut, melainkan memastikan publik mengetahui bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi.

"Dan oleh karena itu, saya juga tidak mau disibukkan untuk mencari siapa yang melakukan ini," ujar Tiyo Ardianto.

Ia menilai alat pelacak itu bisa saja dipasang oleh pihak yang memiliki kekuasaan maupun pihak lain yang berkepentingan menciptakan persepsi tertentu. Karena belum memiliki bukti mengenai pelakunya, Tiyo memilih tidak berspekulasi.

"Bagi saya yang penting rakyat tahu bahwa peristiwa ini terjadi dan menjadi alarm bagi demokrasi, bahwa mereka yang peduli pada bangsa justru dibayang-bayangi oleh bahaya," katanya.

Baca juga: Bansos Penebalan Masuk Tahap Penyaluran Awal Juli, Ini Dokumen dan Syarat yang Perlu Disiapkan

Baca juga: Iran Bersumpah Tak Lupakan Tewasnya Ayatollah Ali Khamenei, AS Jadi Sasaran Kecaman

Tidak Akan Melapor ke Polisi

Tiyo juga memastikan tidak akan melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian.

Ia beralasan selama aktif berkeliling ke berbagai daerah, dirinya kerap mengalami berbagai peristiwa yang menurutnya tidak semuanya harus dibawa ke ranah hukum.

"Kalau harus melaporkan ke polisi, terlalu banyak hal yang harus saya laporkan," ujarnya.

Awal Mula Penemuan Alat Pelacak

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Tiyo mengunggah video di akun Instagram pribadinya pada Sabtu (13/6/2026).

Dalam video tersebut, ia memperlihatkan sebuah perangkat berbentuk kotak berwarna hitam yang ditemukan menempel di bagian bawah mobil.

Tiyo mengaku mengetahui keberadaan perangkat itu setelah menerima notifikasi di ponselnya mengenai adanya perangkat bernama PBX Finder yang terdeteksi bergerak bersamanya.

"PBX FINDER ditemukan bergerak bersama Anda. Pemilik dapat meminta lokasinya," demikian bunyi notifikasi yang ditampilkan dalam video tersebut.

Menurut Tiyo, ia tidak mengetahui siapa yang memasang perangkat tersebut.

"Ini adalah satu kejadian yang sangat menjijikkan," ujarnya dalam video.

Ia kemudian mengaitkan temuan itu dengan aktivitas kritik yang selama ini disuarakannya, termasuk keterlibatannya dalam gerakan Gejayan Memanggil.

Penjelasan Ahli Soal Perangkat PBX Finder

Ketua Umum Komunitas Rental Mobil Indonesia (KOREMBI), Mohamad Baihaki, menilai perangkat yang ditemukan Tiyo lebih menyerupai GPS portabel dibanding AirTag.

Menurut Baihaki, perangkat semacam itu menggunakan kartu GSM sehingga dapat mengirimkan lokasi kendaraan secara berkala dengan tingkat akurasi sekitar 5 hingga 20 meter, bergantung pada spesifikasi alat.

Ia menjelaskan baterai internal GPS portabel umumnya mampu bertahan antara 10 hingga 30 hari sebelum perlu diisi ulang.

Meski notifikasi pada ponsel menunjukkan nama PBX Finder, Baihaki menyarankan perangkat tersebut segera dinonaktifkan dan kendaraan diperiksa kembali untuk memastikan tidak ada alat pelacak lain yang masih terpasang.

Respons Istana

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, M. Qodari, menyatakan perangkat yang ditemukan di mobil Tiyo merupakan teknologi lama.

Menurutnya, teknologi pelacakan saat ini telah berkembang sehingga tidak selalu memerlukan alat fisik yang ditempel pada kendaraan.

"Kalau yang canggih, negara sudah tidak memakai teknologi itu lagi. Bukan mustahil juga ada pihak yang ingin mengadu domba," kata Qodari.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang langsung menuding pelaku tanpa bukti.

Menurut Qodari, identitas pemasang alat pelacak hanya dapat dipastikan melalui proses penyelidikan.

"Kalau memang perlu, laporkan kepada penegak hukum agar diselidiki siapa yang memasang. Setelah itu baru dapat ditarik kesimpulan berdasarkan hasil penyelidikan," ujarnya.

Qodari menegaskan semua pihak perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghindari kesimpulan sebelum fakta terungkap.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.