TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Polda Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika berupa 179,39 gram sabu dan 98 butir pil ekstasi di Mapolda Sumbar, Jumat (26/6/2026).
Pemusnahan dipimpin Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pemutih pakaian hingga tidak dapat digunakan lagi.
Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di dua wilayah, yakni Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar.
Baca juga: Pabrik Sabu di Padang Digerebek BNN, Gubuk di Kaki Bukit Ngalau Jadi Laboratorium Rahasia
"Barang ini berasal dari luar Sumbar, tepatnya dari Riau. Sementara barang itu kita amankan di Tanah Datar dan Agam," kata Kombes Pol Wedy Mahadi kepada wartawan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial J dan K.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami yang ditugaskan di wilayah yang dianggap rawan, terutama di perbatasan Sumbar," tegasnya.
Wedy menyebut kedua tersangka merupakan pemain baru dalam jaringan peredaran narkotika.
"Keduanya baru pertama kali diamankan terkait kasus ini. Dari tangan mereka kami mengamankan barang bukti hampir 200 gram," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Baca juga: Warga Kasang Geruduk Ombudsman Sumbar, Desak Usut Dugaan Maladministrasi Izin Tambang Andesit
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tutupnya.