Hakim PN Batam Vonis Pencuri Motor Honda Beat 1 Tahun Penjara, Rewirandy Jual Hasil Curian Rp2 Juta
Septyan Mulia Rohman June 26, 2026 07:27 PM

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Rewirandy Alberto, terdakwa kasus pencurian sepeda motor Honda Beat Street di kawasan Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Tiwik bersama hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Verdian Martin pada Kamis (25/6/2026) sore.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rewirandy dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani," ujar Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya, jaksa menuntut Rewirandy dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Perkara bermula pada (16/2) lalu sekira pukul 12.00 WIB. 

Saat itu, Rewirandy berjalan kaki hendak pulang usai mendatangi rumah temannya di Perumahan Masyeba Gading Mas, Kecamatan Sekupang.

Di tengah perjalanan, ia melihat satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih tahun 2025 dengan nomor polisi BP 4700 AF terparkir di teras rumah korban, Tri Andika Susanto.

Kunci motor diketahui masih tergantung di kontak kendaraan.

Melihat kesempatan tersebut, Rewirandy langsung membawa kabur sepeda motor tanpa seizin pemilik dan menyimpannya di rumahnya di kawasan Tiban Indah Permai.

Lima hari kemudian, tepatnya pada 21 Februari 2026, terdakwa menjual motor hasil curian itu kepada temannya seharga Rp2 juta secara tunai.

Dalam persidangan, Rewirandy mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp2,3 juta kepada pembeli motor tersebut.

"Saya sempat jual motor itu ke kawan saya Rp 2 juta. Saya kembalikan uangnya Rp 2,3 juta. Kawan saya jadi penadah," ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Polisi kemudian menangkap Rewirandy pada 10 Maret 2026. 

Dari hasil penyidikan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya BPKB, STNK, dokumen registrasi kendaraan, serta surat keterangan kehilangan milik korban.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 19,7 juta.

Atas perbuatannya, Rewirandy didakwa melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.