Eks Sales Bank di Bekasi Tipu Nasabah Hingga Lebih Rp 1 Miliar dengan Modus Dana Talangan
Feryanto Hadi June 26, 2026 06:35 PM

 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra


WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Seorang mantan sales bank di Kota Bekasi berinisial SLK (42) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah hingga mencapai Rp 1,02 miliar.

Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota setelah menerima laporan dari korban berinisial HKS (73), yang mengaku mengalami kerugian akibat tergiur tawaran dana talangan dengan iming-iming keuntungan 10 persen.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, perkara itu bermula pada (6/11/2021) saat HKS hendak membuka produk asuransi di sebuah bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Cabang Ahmad Yani, Kota Bekasi.

Saat itu, SLK yang bekerja sebagai sales menawarkan skema pemberian dana talangan kepada sejumlah nasabah kredit.

"SLK menawarkan HKS untuk memberikan pinjaman dana talangan kepada nasabah tersangka dengan janji setelah pinjaman nasabah tersebut cair, uang HKS dijanjikan akan dikembalikan disertai fee atau keuntungan sebesar 10 persen," kata Kusumo saat memimpin konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (26/6/2026).

Karena percaya dengan status SLK yang bekerja sebagai sales kredit di Bank tersebut, Kusumo menjelaskan HKS kemudian beberapa kali mentransfer dana sesuai permintaan tersangka.

Tercatat total dana yang dikirim HKS ke SLK melalui rekening pribadi mencapai Rp 1.020.000.000.

"Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, uang pokok maupun keuntungan 10 persen yang dijanjikan SLK tak kunjung diterima HKS," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kusumo menuturkan, SLK memang pernah bekerja di Bank tersebut sejak 12 Juni 2019 hingga 13 Juli 2023.

Statusnya kerja SLK bukan pegawai tetap, melainkan tenaga alih daya (outsourcing).

Dalam pekerjaannya, SLK sempat bertugas sebagai sales asuransi sebelum dipindahkan menjadi sales kredit konsumtif.

Kemudian, Polisi juga memastikan tidak pernah ada program dana talangan seperti yang ditawarkan tersangka kepada korban.

"Dari hasil penyidikan seorang sales tidak diperbolehkan meminta dana talangan kepada nasabah, tidak ada program tersebut dalam produk Bank Mandiri dan hal tersebut tidak dalam sepengetahuan atasan," tuturnya.

Kusumo menyampaikan, hasil penyidikan juga mengungkap uang sebesar Rp 1,02 miliar yang diterima SLK tidak digunakan sebagaimana dijanjikan.

Sebagian dana dipakai SLK untuk membayar korban lain, sementara sisanya digunakan melunasi utang pribadi dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat perbuatannya, S.L.K. dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan atau Pasal 486 dan atau Pasal 492 KUHP Baru.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta," pungkasnya. (M37

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.