– Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan sebanyak 287 Warga Negara Asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus judi online jaringan internasional yang bermarkas di kawasan Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, memaparkan bahwa ratusan WNA yang kini berstatus sebagai tersangka tersebut terdiri dari 76 WNA asal China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, serta didominasi oleh 185 WNA berkebangsaan Vietnam.
"Bareskrim Polri berhasil mengamankan 322 WNA. Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi dari 322 tersebut, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka," ungkap Nunung dalam pelaksanaan konferensi pers di Mabes Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (26/6/2026).
Di samping mengamankan ratusan warga asing, Nunung juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian turut menangkap empat orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat berperan penting dalam memfasilitasi operasional dari sindikat tersebut.
Keempat WNI yang masing-masing diketahui memiliki inisial MAP, BT, DFA, dan DA ini juga telah menyusul ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh tim penyidik.
“Selain itu, tim Ditipidum Bareskrim Polri turut mengamankan 4 orang warga negara Indonesia yang memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan ini. Sebanyak 35 WNA lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatannya,” jelas Nunung menambahkan.
Nunung menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus perjudian skala internasional ini berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang mencurigai aktivitas para WNA di dalam gedung perkantoran tersebut.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyidikan perkara tidak akan berhenti di sini saja, melainkan akan terus dikembangkan guna melacak aliran dana kejahatan hingga kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyelidikan ini perlu diketahui rekan-rekan tidak akan berhenti sampai di sini saja. Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga membidik kemungkinan tindak pidana TPPU,” tegas Nunung.
Atas perbuatan kejahatan tersebut, para pelaku kini dijerat menggunakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, menuturkan bahwa operasi tangkap tangan yang menjaring ratusan pelaku terorganisir ini merupakan tindak lanjut nyata dari hasil penyelidikan panjang yang dilakukan oleh korps kepolisian.