Angka TKD 2027 Belum Final, Ketua Komisi XI DPR Tegaskan Aspirasi Daerah Tetap Jadi Perhatian
Wahyu Aji June 26, 2026 07:19 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan besaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 hingga kini belum ditetapkan secara final. 

Menurutnya, pembahasan masih berlangsung dan aspirasi pemerintah daerah tetap menjadi perhatian DPR dalam menyusun kebijakan fiskal tahun depan.

Misbakhun mengatakan berbagai angka TKD yang beredar di ruang publik belum dapat dijadikan acuan karena pemerintah masih menyusun Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2027 yang nantinya akan dibahas bersama DPR.

“Kami memahami aspirasi dan kekhawatiran pemerintah daerah. Oleh karena itu, Komisi XI DPR akan mengawal proses pembahasan TKD 2027 agar formulanya tetap adil, rasional, dan berpihak pada kebutuhan pembangunan daerah,” kata Misbakhun melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Menurut dia, banyak pemerintah daerah saat ini mempertanyakan besaran alokasi TKD untuk tahun depan. 

Namun, ia menegaskan angka yang berkembang saat ini masih merupakan bagian dari dinamika pembahasan kebijakan fiskal dan bukan keputusan akhir.

Karena itu, Misbakhun meminta pemerintah daerah mengikuti proses pembahasan APBN secara proporsional. Ia meyakini pemerintah masih membuka ruang untuk memperkuat alokasi TKD dalam APBN 2027.

Dari pembahasan awal antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan DPR, kata Misbakhun, terdapat ruang agar TKD tahun depan dapat lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, besaran akhirnya baru akan diputuskan dalam pembahasan RAPBN 2027.

Sebagai gambaran, Misbakhun mengungkapkan alokasi TKD pada APBN 2026 semula sebesar Rp693 triliun, kemudian meningkat Rp43 triliun setelah melalui proses pembahasan bersama DPR. 

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa aspirasi daerah tetap menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan fiskal nasional.

“Pemerintah memahami aspirasi daerah. Kami di DPR juga terus meminta agar pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah tetap memperoleh ruang fiskal yang memadai, terutama untuk pelayanan dasar, infrastruktur, dan penguatan ekonomi lokal,” ucapnya.

Ia juga menilai keberpihakan APBN kepada daerah tidak hanya diukur dari besaran TKD. Menurutnya, pembangunan di daerah dapat didukung melalui berbagai instrumen belanja negara selama manfaatnya dirasakan masyarakat.

“Yang paling penting ialah rakyat di daerah tetap memperoleh manfaat pembangunan. Instrumennya bisa dibahas, tetapi hasil akhirnya harus nyata, terukur, dan menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (23/6/2026), Misbakhun memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI bersama Panitia Khusus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Pertemuan tersebut membahas penyelarasan regulasi fiskal, optimalisasi dana bagi hasil sektor pertambangan, migas, dan perkebunan, serta penguatan tata kelola pendapatan daerah.

Dalam kesempatan itu, Misbakhun menegaskan Komisi XI DPR bersama Badan Anggaran DPR dan pemerintah masih membahas berbagai opsi formulasi kebijakan TKD serta instrumen fiskal lainnya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah dan keberlanjutan keuangan negara.

Baca juga: Komisi II DPR: Dana Transfer ke Daerah Turun Jadi Rp 600 Triliun di 2027

"Sekarang masih di dalam proses pagu indikatif dan kemudian kami akan mengatur strategi. Nanti akan ada policy-policy (kebijakan) baru,” tutur Misbakhun saat RDPU tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.