POS BELITUNG -- Penangkapan Taufik Hidayat (30), pria yang diduga terlibat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, menjadi langkah awal untuk mengungkap lebih jauh perkara tersebut.
Setelah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, proses hukum kini berlanjut pada tahap penyidikan.
Aparat masih mendalami berbagai fakta terkait dugaan kekerasan yang dialami korban selama ini.
Keluarga YTR melalui kuasa hukumnya menegaskan akan tetap mengawal proses hukum hingga seluruh rangkaian peristiwa terungkap.
Baca juga: Pulihkan Pesisir Pantai, PLN UIW Babel dan Yayasan Ikebana Tanam 4.000 Bibit Kelapa dan Mangrove
Mereka berharap penyidik dapat membuka secara terang mengenai kronologi kejadian, motif, serta tindakan yang diduga dilakukan oleh pelaku.
"Kami dengan tertangkapnya pelaku ini sebetulnya adalah awal proses untuk apa membuka fakta-fakta yang selebar-lebarnya begitu untuk tahap penyidikan," ujar Januar Solehuddin saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Pihak keluarga menilai tahap penyidikan menjadi bagian penting agar seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut dapat diketahui publik dan menjadi dasar penegakan hukum.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, sementara masyarakat menunggu perkembangan terbaru mengenai hasil penyelidikan dan proses hukum terhadap Taufik Hidayat.
Penyidik Terapkan Tiga Pasal
"Tiga pasal itu yaitu 446, 466, dan 451 begitu.
Namun, pasal itu tidak menutup kemungkinan kalau misalkan ada fakta-fakta lagi yang terbuka secara lebar bisa saja ada pasal-pasal yang lebih relevan kan begitu," ucapnya.
Menurut Januar, kemungkinan adanya tambahan pasal masih terbuka apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta baru yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain proses pembuktian, keluarga korban juga berharap aparat dapat segera menemukan alasan atau motif di balik dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR.
Meski demikian, keluarga menyatakan tetap menghormati seluruh proses dan kewenangan penyidik dalam menangani kasus tersebut.
"Harapannya bisa segera diungkap motifnya. Tapi kami percaya karena dari pertama LP itu tanggal 12 Juni.
Tanggal 15 sudah naik tahap penyidikan. Artinya ini sangat cepat. Kami sangat jujur, kami sangat mengapresiasi ke Polda Jawa Barat," ujarnya.
Sebelumnya, Taufik Hidayat berhasil diamankan polisi pada Selasa (23/6/2026). Ia sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Barat terkait dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
(Tribunnewsmaker.com/ TribunJabar/Pos Belitung)